Mengenal Prinsip dan Ciri-ciri Deposito Syariah
Salah satu produk yang ditawarkan perbankan syariah adalah deposito syariah atau dikenal dengan
deposito mudharabah. Disebutkan demikian karena deposito ini menerapkan prinsip-prinsip mudharabah sebagaimana tertuang dalam ketentuan hukum syariah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional
(DSN) telah mengeluarkan fatwa No: 03/DSN-MUI/IV/2000 mengenai deposito
syariah. Fatwa tersebut menjelaskan deposito yang tidak dibenarkan secara syariah,
yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga. Deposito yang dibenarkan,
yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Perbedaan utama antara deposito mudharabah dengan dengan
deposito bank konvensional, antara lain, deposito syariah menggunakan sistem
bagi hasil, sedangkan deposito pada bank konvensional menggunakan sistem bunga.
Dengan demikian pendapatan dari deposito mudharabah berfluktuasi sesuai tingkat
pendapatan bank syariah.
Baca juga: Apa Prinsip dalam Perencanaan Keuangan Syariah?
Selain itu, deposito mudharabah di bank syariah tidak
dianggap sebagai hutang bank dan piutang nasabah. Deposito syariah merupakan
investasi nasabah kepada bank syariah, sehingga dalam akuntansinya, kedudukan
deposito tidak dicatat sebagai hutang bank, tetapi dicatat dan disebut sebagai
investasi, biasanya disebut investasi tidak terikat (mudhrabah muthlaqah).
Secara umum, ada tiga ciri dari deposito syariah ini.
Pertama, keuntungan dari dana yang didepositokan, harus dibagi antara shahibul maal (deposan) dan mudharib (bank) berdasarkan nisbah bagi
hasil yang disepaki. Acuan dalam deposito syariah ini adalah nisbah, bukan
bunga.
Keuntungan (bagi hasil) yang diterima deposan akan meningkat
sesuai dengan peningkatan keuntungan bank. Hal ini tentu berbeda dengan bunga
yang sifatnya tetap. Dalam bank syariah bagi hasil yang diterima berfluktuasi.
Baca juga: Penjelasan Sederhana Perbedaan Tabungan Syariah dan Konvensional
Ketiga, adanya tenggang waktu antara dana yang diinvestasikan
dan pembagian keuntungan (biasanya jangka waktunya 1,3, 6, 12 dan 24 bulan).
Oleh karena deposito memiliki jangka waktu tertentu, maka uang nasabah yang
telah diinvestasikan di bank syariah tidak boleh ditarik setiap saat
sebagaimana pada tabungan biasa. kehendak hatinya.
Keempat, nisbah bagi hasil deposito biasanya lebih tinggi
daripada nisbah bagi hasil tabungan biasa. Hal ini disebabkan karena masa
investasi deposito jauh lebih panjang dibanding tabungan biasa, sehingga
peluang return investasinya lebih
besar.
Kelima, Ketentuan teknis pembukaan deposito mengikuti ketentuan teknis bank, seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan, formulir akad, bilyet, tanda tangan, dan sebagainya.