Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan aplikasi Tiktok
Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan
memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan
pemakainya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengakui, telah
meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengentikan aplikasi Tiktok Cash. “Kami juga
telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi Tiktok
Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam
Selain aplikasi Tiktok Cash, Satgas Waspada Investasi juga
sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak
terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi
dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Baca juga: Investasi Vtube Legal atau tidak? ini Penjelasan OJK
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat
kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” ungkap
Tongam dalam keterangan resmi yang diterima duitologi.com (1/3/2021).
Semakin maraknya modus tersebut, Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Entitas Investasi Ilegal
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas Waspada Investasi
dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga
tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ke- 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan
sebagai berikut:
- 14 kegiatan money
game.
- 6 crypto aset,
forex dan robot forex tanpa
izin.
- 3 penjualan langsung (direct
selling) tanpa izin.
- 1 equity
crowdfunding tanpa izin.
- 1 penyelenggara konten video tanpa izin.
- 1 sistem pembayaran tanpa izin.
- 2 kegiatan lainnya.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech dan 14 Investasi Ilegal
Pada Februari 2021, Satgas Waspada Investasi berhasil
menemukan 51 kegiatan fintech
peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan
masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak
pinjaman. Sejak 2018 sampai Februari 2021 ini Satgas Waspada Investasi sudah
menutup sebanyak 3.107 fintech
lending Ilegal.
Pergadaian Ilegal
Selain menemukan fintech
peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas
Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang
dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Selain menemukan fintech
peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas
Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang
dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Baca juga: Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjerat Pinjaman Online Ilegal
Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha
pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa
Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu
batas akhir Juli tahun 2019.
Pada 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai illegal. Satgas meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.