Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video

Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan aplikasi Tiktok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengakui, telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengentikan aplikasi Tiktok Cash. “Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi Tiktok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam

Selain aplikasi Tiktok Cash, Satgas Waspada Investasi juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca juga: Investasi Vtube Legal atau tidak? ini Penjelasan OJK

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” ungkap Tongam dalam keterangan resmi yang diterima duitologi.com (1/3/2021).

Semakin maraknya modus tersebut, Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.


Entitas Investasi Ilegal

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas Waspada Investasi dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ke- 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

- 14 kegiatan money game.

- 6 crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin.

- 3 penjualan langsung (direct selling) tanpa izin.

- 1 equity crowdfunding tanpa izin.

- 1 penyelenggara konten video tanpa izin.

- 1 sistem pembayaran tanpa izin.

- 2 kegiatan lainnya.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech dan 14 Investasi Ilegal

Pada Februari 2021, Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. Sejak 2018 sampai Februari 2021 ini Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending Ilegal.

Pergadaian Ilegal

Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Baca juga: Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Pada 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai illegal. Satgas meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
March 2, 2021, 9:32 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.