Kenali 7 Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia
Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dikutip dari laman pajak.go.id,
pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta
wajib pajak untuk secara langsung
dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional.
Baca juga: Lalai Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Hingga Sanksi Pidana
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak
bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara
untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara
dan pembangunan nasional.
Sebenarnya, apa saja jenis pajak yang ada di Indonesia?
Direktorat Jenderal Pajak membagi pajak menjadi dua jenis, yakni Pajak Pusat
dan Pajak Daerah. Jika diurai, sedikitnya ada tujuh jenis pajak yang berlaku di
Indonesia.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh adalah
pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan yang dimaksud
dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
Namun, bukan berarti setiap orang yang memiliki penghasilan
menjadi wajib pajak. Ada Undang-Undang yang mengatur batas penghasilan yang
terkena pajak penghasilan (PPh) yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang
dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Itulah alasannya kita
sering menemukan PPN dalam transaksi sehari-hari. Sebab, dalam PPN, pihak yang
menanggung beban pajak adalah konsumen akhir atau pembeli.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Juni 2021
Nilai pajak pertambahan nilai (PPN) ini umumnya sebesar 10
persen dari harga barang atau jasa yang akan ditanggung oleh konsumen atau
pembeli. Contohnya seperti pajak makan di restoran atau pajak membeli sepatu.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM adalah pajak
yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen
(pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya.
Salah satu kriteria barang yang terkena PPnBM adalah pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan atas seperti
mobil kelas premium atau apartemen mewah. Nilai pajaknya pun berbeda-beda
tergantung penggolongan produks sesuai Undang-undang.
4. Bea Meterai (BM)
Bea Meterai atau BM adalah pajak
yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta
notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah
uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Penerbitan
surat-surat dan dokumen ini membutuhkan Bea Materai yang nilainya akan masuk
sebagai pajak.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan
atas tanah dan atau bangunan. PBB dibayarkan oleh pemilik aset rumah atau
tanah setiap tahunnya. Nilainya pun sudah diatur oleh perundang-undangan dan
bisa berbeda tergatung lokasi daerahnya.
Baca juga: Pengertian dan Syarat Perencanaan Pajak
6. Pajak Provinsi
Pajak Provinsi adalah pajak yang diberlakukan oleh
Pemerintah Provinsi. Umumnya, jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Provinsi
seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
7. Pajak Kabupaten/Kota
Serupa dengan Pajak Provinsi, Pajak Kabupaten/Kota adalah
pajak-pajak yang diambil berdasarkan kebijakan kabupaten atau kota. Jenis
pajaknya seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan, dan Pajak Parkir.
Itulah jenis-jenis pajak di Indonesia yang perlu Anda ketahui agar dapat memaksimalkan tanggung jawab Anda sebagai wajib pajak. Jadilah wajib pajak yang baik agar Anda bisa membantu pembangunan negara dan wilayah.