Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech dan 14 Investasi Ilegal
Sejak Desember 2020 hingga awal Januari 2021, Satgas Waspada
Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih
menemukan platform fintech peer to peer
lending ilegal dan entitas penawaran investasi atau kegiatan
usaha tanpa izin yang merugikan masyarakat.
Selama periode tersebut Satgas Waspada Investasi berhasil
mendapati 133 platform fintech peer
to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin. Upaya
pencegahan dan patroli siber yang terus dilakukan itu menunjukkan angka
temuan fintech lending dan
penawaran investasi ilegal ini menurun
dibanding sebelumnya.
“Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak
menjadi korban dari fintech lending ilegal
dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata Ketua Satgas Waspada
Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan resminya (29/1/2021).
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Diperkirakan Tumbuh 8,5 Persen pada 2021
Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan
investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai
alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai
masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech
lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah
masyarakat.
"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa
sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus
pahami dua L, yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya
dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan
yang wajar," kata Tongam.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung
kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan
layanan fintech lending atau ingin berinvestasi, atau juga jika ingin
melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang
berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Fintech Lending Ilegal
Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Berdasarkan temuan tersebut, satgas sudah mengirimkan
informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai
ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk
memblokir website dan aplikasi
telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
Sejak tahun 2018 sampai Januari 2021 ini Satgas sudah
menutup sebanyak 3.056 fintech lending
ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal
tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin.
• 3 cryptocurrency tanpa izin.
• 3 koperasi tanpa izin.
• 2 penjualan langsung tanpa izin.
• 4 kegiatan lainnya.