Investasi Vtube Legal atau Tidak? Ini Penjelasan OJK

Investasi Vtube Legal atau Tidak? Ini Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan Vtube yang dikelola oleh PT Future View Tech sebagai entitas investasi illegal pada Juni 2020. Hal itu tertuang jelas dalam Lampiran II Juni Daftar Entitas Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi.

Dalam lapiran itu, Vtube masuk dalam daftar nomor 7 dari 99 entitas investasi ilegal yang dihentikan oleh OJK. "Kegiatan yang dihentikan berupa investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200.000-Rp70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan,” tulis lampiran tersebut.

Namun pada kenyataannya, meskipun telah ditetapkan sebagai investasi ilegal dan belum berubah statusnya, Vtube masih menawarkan investasinya dan beberapa bulan belakangan ini justru kian marak di media sosial. Melihat kondisi tersebut, OJK pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai jenis investasi ilegal.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech dan 14 Investasi Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, sampai saat ini status Vtube masih dinyatakan sebagai investasi ilegal. Artinya, Vtube dilarang melakukan kegiatan investasi atau pengumpulan dana dari masyarakat yang menjadi anggota, sampai mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kabar terbaru, PT Future View Tech sedang mengurus perizinan tersebut ke OJK. Namun, masih diproses sehingga praktik bisnis investasinya tetap ilegal.  “Iya, saat ini (Vtube) sedang mengurus izinnya,” ucapnya.

Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Diperkirakan Tumbuh 8,5 Persen pada 2021

Diakui Tongam, sampai dengan saat ini belum ada laporan kerugian dari masyarakat terkait bisnis Vtube ini. Namun, tetap saja masyarakat diminta untuk tetap waspada, terlebih Vtube sampai saat ini masih dalam proses pengurusan izin.

Sejauh ini, menurut Tongam, pihaknya belum menerima laporan kerugian dari masyarakat, terkait praktik bisnis yang ditawarkan Vtube. Yakni masyarakat bisa membeli paket untuk menonton sejumlah iklan tertentu dengan durasi tertentu, kemudian mendapatkan imbalan mulai Rp200.000 hingga puluhan juta rupiah. “Belum, belum ada laporan dari masyarakat,” ucapnya. 


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Feb. 1, 2021, 8:54 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.