Investasi Vtube Legal atau Tidak? Ini Penjelasan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
menyatakan Vtube yang dikelola oleh PT Future View Tech sebagai entitas
investasi illegal pada Juni 2020. Hal itu tertuang jelas dalam Lampiran II Juni Daftar Entitas Yang
Dihentikan Satgas Waspada Investasi.
Dalam lapiran itu, Vtube masuk dalam daftar nomor 7 dari 99 entitas
investasi ilegal yang dihentikan oleh OJK. "Kegiatan yang dihentikan
berupa investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200.000-Rp70.000.000
(dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik
iklan,” tulis lampiran tersebut.
Namun pada kenyataannya, meskipun telah ditetapkan sebagai
investasi ilegal dan belum berubah statusnya, Vtube masih menawarkan investasinya
dan beberapa bulan belakangan ini justru kian marak di media sosial. Melihat
kondisi tersebut, OJK pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap
berbagai jenis investasi ilegal.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech dan 14 Investasi Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing
menyatakan, sampai saat ini status Vtube masih dinyatakan sebagai investasi ilegal. Artinya, Vtube dilarang
melakukan kegiatan investasi atau pengumpulan dana dari masyarakat yang menjadi
anggota, sampai mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabar terbaru, PT Future View Tech sedang mengurus perizinan
tersebut ke OJK. Namun, masih diproses sehingga praktik bisnis investasinya
tetap ilegal. “Iya, saat ini (Vtube) sedang mengurus izinnya,” ucapnya.
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Diperkirakan Tumbuh 8,5 Persen pada 2021
Diakui Tongam, sampai dengan saat ini belum ada laporan
kerugian dari masyarakat terkait bisnis Vtube ini. Namun, tetap saja masyarakat
diminta untuk tetap waspada, terlebih Vtube sampai saat ini masih dalam proses
pengurusan izin.
Sejauh ini, menurut Tongam, pihaknya belum menerima laporan
kerugian dari masyarakat, terkait praktik bisnis yang ditawarkan Vtube. Yakni
masyarakat bisa membeli paket untuk menonton sejumlah iklan tertentu dengan
durasi tertentu, kemudian mendapatkan imbalan mulai Rp200.000 hingga puluhan
juta rupiah. “Belum, belum ada laporan dari masyarakat,” ucapnya.