Begini Cara Memulai dan Mendaftar Bisnis Franchise
Tidak mudah untuk memulai bisnis atau usaha. Apalagi jika
kamu belum berpengalaman berbisnis. Jika itu yang dirasakan, tidak ada salahnya
melirik sistem bisnis franchise.
Sistem ini terbilang minim risiko karena hanya dengan membeli lisensi, bisnis
sudah bisa langsung jalan.
Franchise atau
waralaba merupakan cara berbisnis untuk memperoleh hak terhadap merek
dagang, produk yang sama dari bisnis yang sudah ada, dan bahan baku untuk
memasarkan produk tersebut dengan menerapkan kesepakatan dan memenuhi
persyaratan yang sudah ditentukan dari owner bisnis
tersebut.
Perjanjian dengan pemilik franchise biasanya memuat berbagai informasi seperti hal-hal
teknis dan royalty fee yang
wajib diberikan penerima kepada pemberi franchise. Selain itu, perhatikan juga pengurusan izin franchise.
Baca juga: 4 Keuntungan Memulai Bisnis dengan Sistem Franchise
Cara Memulai Franchise
Nah, jika tertarik memulai bisnis dengan sisitem franchise, maka ada beberapa panduan
yang harus dipahami. Berikut ini panduan mengenai cara memulai franchise.
1. Cari tahu apa saja kesempatan franchise yang ada di sekitar Anda dan siapa saja pesaing yang
perlu dilewati di dalamnya.
2. Analisis proses perhitungan keuntungan franchise dan kesepakatan yang
ditawarkan oleh waralaba.
Baca juga: ShopeePay Talk Bagikan Kiat Sukses Lewat Bisnis Franchise
3. Cari tahu apa saja yang akan Anda peroleh dari
penyedia franchise. Hal ini
berguna untuk mengetahui apa saja yang perlu Anda tambahkan sendiri untuk menjalankan franchise tersebut.
4. Ketahuilah jumlah modal yang diperlukan untuk melakukan
kerjasama franchise yang
diinginkan.
5. Pastikan untuk memilih lokasi terbaik dan sesuai
dengan franchise yang akan
dilakukan.
Cara Daftar Franchise
Berdasarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77
Tahun 2018, untuk daftar franchise, setiap orang perlu mengurus
perizinan perdagangan yang dilakukan dengan mengakses sistem online single submission (OSS). Berikut
ini cara daftar franchise dengan mengakses laman website https://oss.go.id/oss/.
1. Isi informasi yang diperlukan pada menu daftar.
2. Cek email yang
sudah Anda daftarkan untuk validasi akun dan user ID serta password untuk melakukan proses log-in.
Baca juga: Jakarta PSBB Ketat, Ada Peluang Bisnis Baru dalam Pameran Virtual
3. Memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
4. Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari
komitmen STPW akan ditindaklanjuti oleh Pelaku Distribusi Kementerian
Perdagangan dan Direktorat Bina Usaha atas permohonan STPW.
5. Memenuhi persyaratan komitmen. Untuk pemberi waralaba, yaitu mempunyai prospektus penawaran waralaba dan mempunyai prospektus penawaran waralaba. Sedangkan untuk penerima waralaba adalah mempunyai perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba dan mempunyai perjanjian waralaba.