Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta
Apakah Anda punya kendaan lebih dari satu dengan nama dan
alamat yang sama? Maka Anda akan diwajibkan membayar pajak progresif kendaraan.
Pengenaan pajak bagi kendaraan tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara definisi, pajak progresif adalah biaya pajak yang
harus dibayar bila memiliki kendaraan baik mobil atau motor lebih dari satu
yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal. Itulah sebabnya
tarif pajak progresif cenderung naik sejalan dengan adanya penambahan jumlah
kendaraan dan besaran nilainya.
Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan dari Rumah
Namun, sudahkan Anda tahu jika kepemilikan kedua untuk
pembayaran pajak terbagi dalam tiga jenis kendaraan. Ketiga jenis kendaraan
itu, yakni mempunyai kendaraan roda empat, mempunyai kendaraan roda kurang dari
empat, dan mempunyai kendaraan roda lebih dari empat
Sebagai contoh, dalam satu rumah Anda mempunyai satu motor,
satu mobil, dan satu truk. Kendaraan-kendaraan tersebut terdaftar atas nama
pribadi. Maka kendaraan-kendaraan tersebut termasuk dalam kepemilikan
pertama. Alasannya karena berbeda jenis kendaraan. Jadi, Anda hanya wajib
membayar pajak progresif pertama.
Persentase Pajak Progresif
Kepemilikan pertama biasanya harus membayar pajak sebesar 2
persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikannya mencapai ke-17 atau
sebesar 10 persen. Di bawah ini terdapat daftar besaran tarif pajak progresif
khusus untuk daerah di DKI Jakarta:
1. Kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen
2. Kendaraan kedua dikenakan pajak sebesar 2,5 persen,
3. Kendaraan ketiga dikenakan pajak sebesar 3 persen,
4. Kendaraan keempat dikenakan pajak sebesar 3,5 persen,
5. Kendaraan kelima dikenakan pajak sebesar 4 persen,
6. Kendaraan keenam dikenakan pajak sebesar 4.5 persen,
7. Kendaraan ketujuh dikenakan pajak sebesar 5 persen,
8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dikenakan pajak
sebesar 10 persen
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Motor di Aplikasi LinkAja
Menghitung Tarif Pajak Progresif
Nominal pajak progresif berdampak pada total pajak kendaraan
yang wajib Anda bayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperoleh dari hasil
perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.
Untuk menghitung besaran tarif pajak progresif, perlu menentukan dua hal.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Yang dimaksud dari NJKB adalah harga atau nilai dari
Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah memperoleh data dari
Agen Pemegang Merek. Nominal NJKB bisa didapatkan dari rumus: (PKB/2) x 100. PKB
sendiri singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Biasanya terdapat di lembar
bagian belakang STNK
2. Efek negatif atas penggunaan kendaraan. Nilai yang
ditentukan biasanya satu atau lebih
Hasil NJKB yang sudah diperoleh, coba kalikan dengan
persentase pajak progresif berdasarkan urutan kendaraan yang dimiliki. Kemudian
dapatkan nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) agar
bisa memperoleh hasil pajak progresif tiap kendaraan.
Baca juga: Bingung Pilih Mobil Baru atau Bekas? Pertimbangkan 5 Hal ini
Menghitung Pajak Progresif Mobil
Bila Anda membeli empat mobil di tahun yang sama, di STNK,
tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Lalu SWDKLLJ sebesar Rp150.000. Maka
perhitungan NJKB mobil adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 hasilnya
Rp75.000.000
Perhitungan ini dimulai dari kendaraan pertama sebagai
berikut:
1. Mobil Pertama
PKB: Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000. SWDKLLJ: Rp 150.000. Pajak
progresif : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp 1.650.000
2. Mobil Kedua
PKB: Rp75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000. SWDKLLJ: Rp150.000.
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
3. Dan
seterusnya sesuai persentase pajak progresifnya.
Bagaimana sudah tahu bagaimana pajak progresif kendaraan itu dihitung. Nah, jika Anda punya kendaraan lebih dari satu, maka Anda dapat dengan mudah menghitung berapa pajak progresif yang perlu dibayarkan.