Mengenal 3 Jenis Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Pada Maret mendatang, setiap wajib pajak diharuskan untuk memberikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bagi yang sudah menjadi
wajib pajak, tentu sudah paham formulir pajak yang mana yang harus dilaporkan.
Namun, bagi wajib pajak baru, memahami jenis formulir pajak
bisa menjadi keharusan, Pasalnya, ada tiga jenis formulir pajak dengan
peruntukkan yang berbeda. Formulir tersebut adalah Formulir 1770, Formulir 1770
S, dan Formulir 1770 SS.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Mulai Januari 2021
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wajib pajak:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan
dari usaha sendiri (misalnya usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain).
2. Pekerjaan bebas (misalnya dokter, notaris, petugas dinas
asuransi dan lain-lain).
3. Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau
lebih pemberi kerja.
4. Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan atau
bersifat final.
5. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri
lainnya (seperti bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan atau
pengalihan harta lainnya).
6. Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar
negeri.
Baca juga: Waduh! Lupa Password EFIN Saat Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya
Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana. Formulir ini memiliki struktur
lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang
harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan
lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau
lebih besar dari Rp60 juta per tahun.
2. Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti
bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan atau pengalihan
harta lainnya).
3. Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan atau
bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
Formulir 1770 SS
Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling
sederhana karena hanya satu lembar. Formulir ini digunakan oleh wajib pajak
yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan
penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.