Mengenal 3 Jenis Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Mengenal 3 Jenis Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Pada Maret mendatang, setiap wajib pajak diharuskan untuk memberikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bagi yang sudah menjadi wajib pajak, tentu sudah paham formulir pajak yang mana yang harus dilaporkan.

Namun, bagi wajib pajak baru, memahami jenis formulir pajak bisa menjadi keharusan, Pasalnya, ada tiga jenis formulir pajak dengan peruntukkan yang berbeda. Formulir tersebut adalah Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS.

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Mulai Januari 2021

Formulir 1770

Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wajib pajak:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain).

2. Pekerjaan bebas (misalnya dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain).

3. Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

4. Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final.

5. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan atau pengalihan harta lainnya).

6. Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

Baca juga: Waduh! Lupa Password EFIN Saat Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya

Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana. Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun.

2. Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan atau pengalihan harta lainnya).

3. Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

Formulir 1770 SS

Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar. Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Jan. 14, 2021, 8:42 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.