Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Mulai Januari 2021
Setiap tahun, tepatnya di bulan Maret, seluruh wajib pajak disibukkan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Meski batas waktu pelaporan
SPT Tahunan masih cukup lama, ternyata wajib pajak sudah bisa melakukan
pelaporan SPT Tahunan 2020 mulai 1 Januari 2021.
Pelaporan SPT Tahunan dapat
dilakukan secara online melalui
aplikasi DJP Online sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor
pajak. Terlebih di saat pandemi COVID-19 yang masih belum menunjukkan
angka penurunan, pelaporan STP Tahunan secara online sangat dianjurkan untuk meminalisiasi interaksi dan
menghindari antrean.
Baca juga: Mengenal 3 Jenis Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Pelaporan SPT Tahunan
Sebenarnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk
pelaporan SPT Tahunan Anda, yaitu Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), pos atau ekspedisi, Aplication Service Provider (ASP),
dan aplikasi DJP Online.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pelaporan SPT
Tahunan ini antara lain NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
EFIN (Electronic Filing Identification Number), dan akun DJP Online. Bagi yang
belum memiliki EFIN, Anda bisa datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan kode EFIN
tersebut.
Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor
identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak
yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Dalam hal ini untuk melakukan
registrasi pada DJP Online.
Baca juga: Ini Batas Minimum Gaji yang Terkena Pajak
Lupa Kode EFIN
Bagaimana kalau lupa kode EFIN? Anda bisa memilih
beberapa solusi sebagai berikut:
1. Cek inbox email
anda, search “EFIN”.
2. Telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP
dan konfirmasikan data diri Anda.
3. Datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang
EFIN, tunjukkan fotokopi KTP dan NPWP.
4. Kunjungi website
www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat.
Anda bisa melakukan chatting dengan
cara klik logo “Chat Pajak”. Jangan lupa siapkan data pendukung berupa nama
lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan ponsel yang digunakan saat
mendaftar EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.
5. Jika Anda memiliki akun Twitter, mention akun Twitter Ditjen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung
sebagaimana pada angka 4.
Baca juga: Punya NPWP tapi tidak Bayar Pajak, Apa Sanksinya?
Cara Pelaporan SPT Tahunan
Setelah Anda mendapatkan EFIN, daftarkan akun efiling Anda pada laman www.djponline.pajak.go.id
dengan memasukkan nomor EFIN tersebut. Setelah berhasil, silahkan login dengan password yang Anda buat pada saat pendaftaran akun.
Sebelum mengisi eSPT, perlu anda ketahui bahwa terdapat tiga
jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir
tersebut adalah Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS.