3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan dari Rumah
Ingin cek pajak kendaraan, tapi khawatir tertular COVID-19?
Tidak perlu khawatir, dengan adanya kemajuan teknologi, transaksi online membawa banyak manfaat bagi
kehidupan. Kondisi pandemi COVID-19 mengharuskan banyak orang untuk membatasi
aktivitas di luar rumah.
Jika hanya untuk sekadar mengecek pajak kendaraan, tidak
perlu ke luar rumah. Sekarang serba mudah, karena Anda bisa cek pajak kendaraan
secara online. Bagaimana caranya? Ini
tiga cara mudah cek pajak kendaraan dari rumah.
Baca juga: Begini Cara Membayar Pajak Motor di Aplikasi LinkAja
Cek Pajak Kendaraan Online dengan USSD
Cara cek pajak kendaran yang pertama adalah dengan
menggunakan metode USSD. Berikut cara melakukan pengecekannya:
1. Tekan *368# (pastikan nomor yang digunakan adalah nomor
yang terdaftar di Samsat kotamu).
2. Pilih menu Ditlantas Polri dengan pilihan 1. Polda Metro
Jaya dan Polda kota asal, jika Anda berada di Jakarta maka pilih Polda Metro
Jaya.
3. Jika Anda sudah punya Polda pilihan, maka bakal muncul
pilihan Info Ranmor, Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), Pajak Reminder,
dan Info Simling.
4. Pilih menu Pajak Ranmor.
5. Terakhir, masukkan nomor kendaraan tanpa spasi, contohnya B1234CD, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Cek Pajak Kendaraan Online dengan SMS
Berikutnya, Anda juga bisa menggunakan layanan SMS untuk
mengecek pajak kendaraan bermotor. Namun, layanan ini baru bisa dilakukan di
beberapa daerah tertentu, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI
Jakarta, dan Yogyakarta. Selain itu, untuk layanan ini Anda akan dikenakan
biaya SMS Rp1.000 per pesan. Berikut caranya:
1. Jawa Barat: Kirim SMS ke Dispenda Jabar (0811 211 9211)
dengan format: Info (spasi )nomor polisi kendaraan (spasi) warna plat kendaraan.
2. Jawa Tengah: Kirim SMS ke nomor 9600 dengan format:
JATENG (spasi) nomor polisi kendaraan.
3. DKI Jakarta: SMS ke 1717 dengan format: Metro (spasi) nomor
polisi kendaraan.
4. Jawa Timur: SMS ke 7070 dengan format: JATIM (spasi) nomor
polisi kendaraan.
5. Yogyakarta: SMS ke 9600 dengan format: DIY (spasi) nomor
polisi kendaraan.
Baca juga: Bingung Pilih Mobil Baru atau Bekas? Pertimbangkan 5 Hal Ini
Cek Pajak Kendaraan Online dengan Aplikasi
Cara lain yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak
kendaraan bermotor adalah dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi ini bisa
diunduh secara gratis melalui Google Play Store. Setelah aplikasi terpasang di
ponselmu, ada beberapa tahap tata cara yang harus Anda lakukan.
Pertama, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu
dengan mengisi kolom untuk nomor KTP, nomor rangka lima digit terakhir, nomor
ponsel, serta alamat email. Setelah itu, lengkapi Nomor Registrasi Kendaraan
Bermotor (NRKB) yang ada pada plat nomor kendaraan.
Ada beberapa kolom yang harus Anda isi sesuai dengan yang
diminta. Misalnya kolom pertama untuk kode wilayah B, kolom kedua untuk angka
1234, dan kolom ketiga untuk seri XY, jadi B 1234 XY. Selanjutnya, tekan tombol
lanjutkan agar data segera diproses.
Bagaimana mudah bukan? Anda bisa memilik salah satu dari
tiga cara cek pajak kendaraan online yang bisa Anda lakukan. Sambil duduk
santai, Anda sudah bisa mendapat informasi kapan pajak kendaraan Anda harus
dibayar. Selamat mencoba!