PSBB Jawa Bali, OJK: Layanan Keuangan Tetap Beroperasi
Seiring kebijakan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) Jawa dan Bali yang akan efektif diterapkan mulai 11-25 Januari
2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri jasa keuangan yakni
perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank tetap beroperasi dengan
protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang
memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan
dengan kapasitas yang diizinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan
Penanganan COVID-19.
Baca juga: [Infografis] Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia
OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap
memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan
protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID–19.
Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara
terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak
fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan
teknologi (online mobile atau digital),
serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.
Baca juga: PSBB Jakarta Ddiperketat, Apa Dampaknya Terhadap Perekonomian?
Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan
bekerja dari rumah (work from home) diserahkan
kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga
penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Sehubungan dengan penerapan PSBB Jawa dan Bali ini, OJK terus
berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kapolda se-Jawa Bali untuk memastikan
layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar
modal berjalan dengan baik.