PSBB Jawa Bali, OJK: Layanan Keuangan Tetap Beroperasi

PSBB Jawa Bali, OJK: Layanan Keuangan Tetap Beroperasi

Seiring kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali yang akan efektif diterapkan mulai 11-25 Januari 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga: [Infografis] Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia

OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID–19.

Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile atau digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Baca juga: PSBB Jakarta Ddiperketat, Apa Dampaknya Terhadap Perekonomian?

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Sehubungan dengan penerapan PSBB Jawa dan Bali ini, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kapolda se-Jawa Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. 


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Jan. 11, 2021, 8:33 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.