[Infografis] Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran
(SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor
M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada
Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu diterbitkan dalam rangka memberikan
perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga
kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP)
pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: PSBB Jawa Bali, OJK: Layanan Keuangan Tetap Beroperasi
Daftar UMP 2021
Menaker meminta kepada pemimpin daerah mulai dari gubernur,
wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti surat edaran
itu. “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk
menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta
pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” kata dikutip dari laman
Kemnaker.
Berikut daftar UMP 2021 di seluruh provinsi di Indonesia:
Penerbitan surat edaran ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi COVID-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa
pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur
untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan
nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tambah Menaker Ida.