Waspada Modus Penipuan Fintech Lending Ilegal
Dengan semakin maraknya aktivitas fintech
lending yang tidak terdaftar maupun berizin di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak
terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.
Ketua Umum Asosiasi
Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengimbau masyarakat
untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak yang menjadi korban penipuan
mengatasnamakan fintech lending.
Bagaimana caranya agar mengetahuinya? Biasanya fintceh lending ilegal memiliki kemiripan
modus penipuan yang satu sama lainnya. Berikut ini beberapa modus
penipuan mengatasnamakan fintech
yang seringkali terjadi:
1. SMS Blast
Isi SMS blast ini
berisi tawaran pinjaman
cepat, mudah, dan tanpa jaminan dari nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut
biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah,
Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”.
Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Kerugian Akibat Fintech Ilegal?
Nah jika Anda menerima SMS seperti ini, sangat diimbau untuk
mengacuhkannya. Apabila merasa sangat terganggu dengan seringnya mendapat SMS
yang serupa, masyarakat dapat melaporkan ke layanan financial customer care (FCC) OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang
atau kepolisian.
2. Bunga Rendah
Menawarkan
bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon
korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa
penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan
persetujuan dari OJK.
Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16 persen hingga
30 persen per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8 persen per hari
untuk pinjaman jangka pendek (payday loan).
3. Imbalan
Apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah
satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan
pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan
karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun
dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.
Baca juga: Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal di Masa Pandemi
Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan
oleh para penipu fintech lending ilegal.
Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar. Jika ingin
mengajukan pinjaman modal usaha atau kebutuhan personal, sangat disarankan melalui
fintech lending legal yang sudah
mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI.
“Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang
terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada kode etik yg mengatur
beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain
sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” ucap Adrian.