Mengenal Kategori Bank BUKU dalam Perbankan
Penah mendengar istlah Bank BUKU? Istilah Bank BUKU tidak
sama dengan budelan kertas bernama buku tabungan yang diberikan saat Anda
menyimpan uang di bank. Bank Buku ini merupakan singkatan dari Bank Umum
Kegiatan Usaha.
Sebagai landasan hukumnya adalah Peraturan
Bank Indonesia No. 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan
Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Kemudian ada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.03/2016 Tentang Kegiatan Usaha Dan
Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Pasal 1 ayat 4 POJK Nomor 6 /POJK.03/2016 menyebutkan, “Bank
Umum berdasarkan Kegiatan Usaha, yang selanjutnya disebut BUKU, adalah
pengelompokan Bank berdasarkan Kegiatan Usaha yang disesuaikan dengan Modal
Inti yang dimiliki.”
Baca juga: Dana Korporasi Pindah ke Bank Kecil, LPS: Tanda Kepercayaan Perbankan
Kemudian, Pasal 3 ayat 1 menerangkan Bank BUKU dibagi
menjadi empat kategori berdasarkan modal inti menjadi empat Bank BUKU. Berikut
ini empat kategori Bank BUKU menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank BUKU 1
Bank dalam kategori BUKU 1 memiliki modal inti kurang dari
Rp1 triliun. Cakupan kegiatan usaha yang terbatas, meliputi penghimpunan dan
penyaluran dana dalam rupiah, e-banking dengan
cakupan terbatas, penyertaan modal sementara, dan perdagangan valuta asing.
Bank BUKU 2
Kategori Bank BUKU 2 modal inti antara Rp1 triliun hingga
Rp5 triliun. Bank BUKU II ini, Selain bisa melakukan kegiatan usaha pada
cakupan BUKU 1, bank dengan kategori BUKU 2 memiliki cakupan yang lebih luas,
di antaranya kegiatan treasury terbatas meliputi spot dan derivatif
plain vanilla, serta penyertaan modal pada lembaga keuangan dalam negeri
sebesar 15 persen.
Baca juga: BRI Syariah Resmi Menjadi Bank BUKU 3
Bank BUKU 3
Bank BUKU 3 harus memiliki modal inti antara Rp5 triliun
hingga Rp30 triliun. Bank dalam kelompok kategori ini bisa melakukan kegiatan
usaha pada kategori Bank BUKU 2 dengan cakupan yang lebih luas. Selain itu,
BUKU 3 dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di dalam dan luar
negeri di kawasan Asia sebesar 25 persen.
Bank BUKU 4
Kategori Bank BUKU 4 adalah bank dengan modal inti lebih
dari Rp30 triliun. Bank yang termasuk kategori ini bisa melakukan kegiatan
usaha pada kategori BUKU 3 dengan cakupan lebih luas. Untuk kegiatan penyertaan
modal bisa menjangkau lembaga keuangan di dalam maupun luar negeri skala
internasional.