Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berlaku Sampai Januari 2021
Pandemi COVID-19 memberi dampak yang sangat besar terhadap
perekonomian negara dan masyarakat. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS),
hingga Agustus 2020 terdapat 29,12 juta orang atau sekitar 14,28 persen
penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.
Porsi terbesar adalah pekerja yang mengalami pengurangan jam
kerja dengan jumlah mencapai 24,03 juta orang. Tidak sedikit pula perusahaan
yang terpaksa mengambil kebijakan untuk memangkas penghasilan bulanan karyawan.
Kondisi tersebut tentu berpengaruh pada keaktivan
kepesertaan pekerja dalam program BPJS
Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Hilangnya mata pencaharian atau
berkurangnya penghasilan menjadi ancaman bagi kelancaran pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan.
Baca juga: Berapa Uang Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja?
Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan
Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Tri Retno Isnaningsih menjelaskan, Pemerintah
juga memberikan relaksasi berupa penyesuaian iuran
program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020
tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana
non-alam penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31
Agustus 2020.
Baca juga: Per November 2020, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Rp33,79 Triliun
Isi Peraturan Pemerintah itu menyebutkan, Pemerintah
memberikan kelonggaran atau relaksasi mengenai batas waktu pembayaran iuran
untuk semua program
BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan
Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Batas waktu pembayaran jaminan sosial yang semula pada tanggal 15 setiap bulannya, menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya,” kata Tri dalam Webinar Peranan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Era Pandemi (22/12/2020).
Bukan hanya memberi kelonggaran batas waktu pembayaran
iuran, relaksasi juga diberikan terhadap denda keterlambatan pembayaran iuran
BPJS Ketenagakerjaan. Semula, denda keterlambatan pembayaran iuran sebesar 2
persen menjadi 0,5 persen untuk semua program. Masa relaksasi berlaku 6 bulan
dimulai bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.
Sedangkan untuk program relaksasi iuran, BPJAMSOSTEK
memberikan keringanan iuran di antaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
& Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, penundaan sebagian iuran
Jaminan Pensiun sebesar 99 persen.
Klaim Peserta Meninggal Dunia
Bagaimana pengajuan
klaim BPJS Kesehatan apabila peserta telah meninggal dunia? Direktur
Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan
(BPJAMSOSTEK) Sumarjono menjelaskan, ahli waris tetap bisa mengajukan klaim
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Baca juga: Begini Cara Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
“Pengajuan klaim bisa
dilakukan secara online atau onsite. Kami sudah memiliki data
mengenai ahli warisnya. Kami akan minta data-data atau dokumen untuk di-upload dan dijadwalkan untuk video conference sehingga yang menerima
adalah orang yang benar-benar berhak,” ungkap Sumarjono.
Syaratnya, ahli waris harus menyertakan kelengkapan dokumen pengajuan
klaim BPJS Ketenagakerjaan seperti kartu peserta, Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Surat Kematian Peserta, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya.
Kemudian, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mendokumentasikan dokumen-dokumen tersebut dan merekam aktivitas pengajuan melalui video conference untuk kebutuhan apabila ada pihak lain yang mengklaim. “Jangan khawatir kalau memang ingin datang ke cabang BPJAMSOSTEK. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Tidak ada tatap muka tetapi melalui layar,” tambah Sumarjono.