Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berlaku Sampai Januari 2021

Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berlaku Sampai Januari 2021

Pandemi COVID-19 memberi dampak yang sangat besar terhadap perekonomian negara dan masyarakat. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Agustus 2020 terdapat 29,12 juta orang atau sekitar 14,28 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.

Porsi terbesar adalah pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja dengan jumlah mencapai 24,03 juta orang. Tidak sedikit pula perusahaan yang terpaksa mengambil kebijakan untuk memangkas penghasilan bulanan karyawan.

Kondisi tersebut tentu berpengaruh pada keaktivan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Hilangnya mata pencaharian atau berkurangnya penghasilan menjadi ancaman bagi kelancaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Berapa Uang Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja?

Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan

Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Tri Retno Isnaningsih menjelaskan, Pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Relaksasi itu tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2020.

Baca juga: Per November 2020, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Rp33,79 Triliun

Isi Peraturan Pemerintah itu menyebutkan, Pemerintah memberikan kelonggaran atau relaksasi mengenai batas waktu pembayaran iuran untuk semua program BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Batas waktu pembayaran jaminan sosial yang semula pada tanggal 15 setiap bulannya, menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya,” kata Tri dalam Webinar Peranan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Era Pandemi (22/12/2020).

 

Bukan hanya memberi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, relaksasi juga diberikan terhadap denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Semula, denda keterlambatan pembayaran iuran sebesar 2 persen menjadi 0,5 persen untuk semua program. Masa relaksasi berlaku 6 bulan dimulai bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Sedangkan untuk program relaksasi iuran, BPJAMSOSTEK memberikan keringanan iuran di antaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen.

Klaim Peserta Meninggal Dunia

Bagaimana pengajuan klaim BPJS Kesehatan apabila peserta telah meninggal dunia? Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumarjono menjelaskan, ahli waris tetap bisa mengajukan klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Baca juga: Begini Cara Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

 “Pengajuan klaim bisa dilakukan secara online atau onsite. Kami sudah memiliki data mengenai ahli warisnya. Kami akan minta data-data atau dokumen untuk di-upload dan dijadwalkan untuk video conference sehingga yang menerima adalah orang yang benar-benar berhak,” ungkap Sumarjono.

Syaratnya, ahli waris harus menyertakan kelengkapan dokumen pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan seperti kartu peserta, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Kematian Peserta, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya.

Kemudian, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mendokumentasikan dokumen-dokumen tersebut dan merekam aktivitas pengajuan melalui video conference untuk kebutuhan apabila ada pihak lain yang mengklaim. “Jangan khawatir kalau memang ingin datang ke cabang BPJAMSOSTEK. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Tidak ada tatap muka tetapi melalui layar,” tambah Sumarjono.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Dec. 23, 2020, 9:27 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.