Cara Mengajukan Pinjaman Modal Produktif UMKM dari Pegadaian
Untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT Pegadaian (Persero)
meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif. Melalui produk ini, masyarakat pelaku UMKM yang ingin
mendapatkan pinjaman modal usaha khususnya di tengah pandemi saat ini, dapat mengajukan
pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 millar dengan agunan surat penagihan
hutang (invoice).
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono
Amoeng Widodo menjelaskan, untuk bisa menggunakan produk ini, nasabah
melampirkan copy invoice sebagai
agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. Prosesnya pun mudah dan cepat
karena dilakukan secara online
melalui https://digilend.pegadaian.co.id.
“Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian
menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas,
keterangan usaha, copy invoice, dokumen
keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya,” jelas Agung.
Baca juga: Lewat Gadai Efek, Pegadaian Beri Pinjaman Sampai Rp20 Milyar
Setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diunggah, calon
nasabah akan langsung dihubungi oleh team
Pegadaian.
Di samping itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon
nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh
tempo invoice yang dimiliki.
Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam di antaranya
harus Warga Negara Indonesia, memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau
Perum yang terdaftar di Indonesia, dan telah berdiri minimal selama dua
tahun.
Baca juga: Program Gadai tanpa Bunga Pegadaian Diperpanjang hingga Akhir Tahun
Sementara itu, untuk proses peminjaman dengan nilai dibawah
Rp1 milyar, membutuhkan waktu tiga hari kerja dan tujuh hari kerja untuk
pinjaman lebih dari Rp1 miliar, setelah seluruh dokumen dilengkapi. Tarif sewa
modal relatif terjangkau sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu
pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.
“Saya berharap produk Pinjaman Modal Produktif ini dapat
membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan
mendapatkan tambahan modal usaha, untuk bisa bertahan, dan kembali
mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda,” tambah Amoeng.
Hingga saat ini, 52 persen atau sekitar 54 juta pengusaha
belum terlayani oleh Lembaga keuangan formal untuk membantu pinjaman modal
usahanya. Tidak sedikit, pelaku usaha yang terjebak oleh pelepas uang ilegal
(rentenir) yang membebankan bunga tinggi kepada peminjam.