BNI Syariah Kembali Menjadi Bank Penyalur KPR Sejahtera Syariah FLPP 2021
BNI
Syariah kembali ditunjuk pemerintah yang diwakili oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Bank Penyalur KPR Sejahtera
Syariah Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2021
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian
Kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP)
Kementerian PUPR yang dilaksanakan secara online
serta offline di Auditorium
Kementerian PUPR (22/12/2020).
Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi
berharap dengan ditunjuknya kembali BNI Syariah sebagai Bank Penyalur FLPP,
bisa menambah portofolio pembiayaan konsumer dan membantu masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Baca juga: Susunan Manajemen Bank Syariah Indonesia Sesuai Akta Merger 3 Bank Syariah
Pada triwulan pertama 2021, BNI Syariah menargetkan dapat
menyalurkan pembiayaan KPR
Sejahtera Syariah FLPP sebesar Rp64,4 miliar atau 600 unit yang nantinya
BNI Syariah dapat mengajukan tambahan kuota kepada PPDPP apabila target
tersebut tercapai lebih cepat.
Untuk mencapai target ini, BNI Syariah sudah menyusun
strategi di antaranya memprioritaskan segmen nasabah fix income berpenghasilan kurang dari Rp8 juta, pemasaran untuk
daerah yang potensial dalam penyaluran FLPP, serta melakukan kerjasama khusus
dengan developer yang telah bergabung
dalam asosiasi yang telah berpengalaman dengan track record baik.
Pada penyaluran KPR FLPP BNI
Syariah pada tahun depan, BNI Syariah akan memperluas targetnya, yakni
dengan mengutamakan untuk nasabah yang belum pernah memiliki rumah. Hal ini
dilakukan agar ada pemerataan kepemilikan rumah bagi nasabahnya.
Aplikasi SiPetruk
Dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)
dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR
juga dilakukan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi
(SiPetruk). Peluncuran aplikasi ini untuk memastikan kualitas hunian yang
dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki
Hadimuljono menjelaskan, setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi
ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan
tata bangunan dan lingkungan.
“Semua itu merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat
dan berkelanjutan. Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan
syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian
layak bagi masyarakat” tegas Menteri Basuki.
Baca juga: BNI Syariah Realisasikan Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah FLPP
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menyampaikan realisasi
penyaluran FLPP tahun 2020 per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp10,87 triliun
untuk 105.960 unit rumah, atau sebesar 103,38 persen. Total penyaluran FLPP
dari tahun 2010 hingga 17 Desember 2020 telah mencapai Rp55,24 triliun untuk
761.562 unit rumah.
Dalam menentukan kuota awal Tahun 2021, PPDPP menetapkan
kriteria berdasarkan Data Realisasi FLPP, Data Potensi Debitur SiKasep, dan
Nilai Evaluasi Bank. Selain itu, dalam penyaluran FLPP Tahun 2021 Arief
menyatakan PPDPP akan berfokus pada Kinerja Realisasi Penyaluran FLPP, Ketepatan
Sasaran KPR Sejahtera FLPP, dan Kualitas Bangunan Rumah Subsidi.
Pemerintah kembali menggulirkan Dana bantuan pembiayaan
perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021
dengan alokasi anggaran Rp9,1 triliun untuk 157.500 unit rumah melalui 30 bank
pelaksana. Anggaran tersebut terdiri dari Dana DIPA sebesar Rp16,62 triliun dan
proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp2,5 triliun.