Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang diberikan oleh Ditjen
Pajak kepada wajib pajak. Bagi Anda yang sudah tergolong sebagai wajib pajak,
maka wajib memiliki NPWP. Pasalnya, NPWP ini menjadi dokumen wajib dalam
mengurus pajak seperti pajak pribadi.
Bukan hanya terkait pajak, NPWP kini juga sudah menjadi
salah satu persyaratan pelayanan umum. Misalnya urusan membuat tabungan, investasi, paspor, visa, pengajuan kredit, dan lain-lain. Maka dari itu,
memliki NPWP bagi Anda yang tergolong wajib pajak adalah mutlak untuk
memperlancar aktivitas.
Lalu, bagaimana jika belum memiliki NPWP orang pribadi?
Tidak usah khawatir, sekarang membuat NPWP sudah sangat mudah. Anda dapat
membuatnya melalui NPWP online. Apa syaratnya dan bagaimana cara membuat
NPWP online?
Baca juga: Punya NPWP Tapi tidak Bayar Pajak, Apa Sanksinya?
Syarat NPWP Orang Pribadi
1. Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Kerja dari tempat
pekerjaan Anda yang sekarang bagi karyawan biasa atau SK (Surat Keputusan) bagi
PNS
2. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP.
3. Untuk WNI melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
4. Untuk WNA melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Cara Membuat NPWP Online
Setidaknya ada tiga langkah yang harus Anda lakukan untuk
membuat NPWP online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pendaftaran Akun
NPWP
Untuk mendaftarkan akun NPWP perlu mengikuti instruksi
berikut ini:
• Akses website
pendaftaran NPWP online di e-Registration DJP.
• Kemudian pilih tombol “Daftar” yang ada di bagian paling
bawah.
Baca juga : Ini Batas Minimum Gaji yang Terkena Pajak
• Anda harus mengisi semua data pendaftaran yang diperlukan
seperti nama lengkap, alamat sesuai KTP, alamat email, kata kunci, dan lainnya
dengan benar.
• Cek email Anda
yang sudah didaftarkan. Buka email dari Dirjen Pajak. Kemudian lakukan
aktivasi.
• Bila sudah melakukan aktivasi, coba sign in ke sistem e-Registration
dengan menginput alamat email dan password yang telah didaftarkan
sebelumnya.
• Lalu akan muncul tampilan Registrasi Data WP (Wajib Pajak) untuk pembuatan NPWP. Anda hanya tinggal mengikuti instruksi yang tertera di layar
2. Lampirkan Persyaratan
Dokumen
Pastikan dokumen yang sudah disebutkan di atas disesuaikan
dengan klasifikasi status wajib pajak diri Anda dan tidak ada satu pun yang
tertinggal.
3. Kirim Berkas
Elektronik
Di tahap ini Anda harus mengirim berkas elektronik dengan
mengikuti cara berikut:
• Bila sudah selesai mengisi formulir, tekan tombol “Token”
(kode rahasia) yang terdapat di dashboard.
Lalu cek email pribadi Anda untuk melihat
kode token.
Baca juga: 4 Alasan Kenapa Perlu Menonaktifkan NPWP Pribadi
• Copy-paste token
tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard.
Kemudian klik menu “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”.
Kemudian klik tombol “Kirim Permohonan”.
• Bila nanti NPWP Anda disetujui, kartu NPWP bakal dikirim
ke alamat tempat tinggal Anda yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Bila memang NPWP tidak kunjung datang, bisa jadi disebabkan
karena ada dokumen-dokumen yang belum lengkap. Anda bisa mencoba
mendaftarkannya kembali secara online dengan tetap mengikuti cara
membuat NPWP online yang sudah disebutkan di atas atau menghubungi
kantor perpajakan tempat Anda terdaftar.