OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus COVID-19 di Sektor Keuangan
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang kebijakan stimulus COVID-19 di
sektor perbankan. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus
Disease 2019.
POJK perpanjangan kebijakan stimulus COVID-19 di sektor
perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan
dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara
global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan
kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.
POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan
lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas
sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan
ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari
terjadinya moral hazard.
Baca juga: Kebijakan Countercyclical untuk Menjaga Perekonomian Nasional
Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah menerbitkan Peraturan
OJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sampai dengan 31
Maret 2021. Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus
ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Pokok-pokok pengaturan POJK itu mencakup penilaian kualitas
kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga
untuk kredit/pembiayaan sampai Rp10 miliar, penetapan kualitas
kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi; dan pemisahan
penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru.
Baca juga: Tantangan Industri Perbankan di Tahun 2021
Adapun dalam POJK Perubahan atas POJK Stimulus COVID-19 ini terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.
Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur. Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun.