Ini Alasan OJK Buka Kembali Perizinan Equity Crowdfunding
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai
Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity
Crowdfunding/ECF) setelah sempat dihentikan beberapa waktu untuk
menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.
Dilansir dari situs resmi OJK, Keputusan itu ditetapkan
dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal
Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang
menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui
Penawaran Saham dapat dilanjutkan.
Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara
ECF untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah
diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang
diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan
Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: Mengenal Fintech Equity Crowdfunding, Metode Urun Dana Kepemilikan Usaha
Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan
Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi
Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020
tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara
ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan
peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar
berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.
Baca juga: OJK Buka Peluang Bisnis Equity Crowdfunding Lebih Luas
Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK. Sebelumnya, pada 31 Desember 2018, OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
POJK itu dikeuarkan untuk mendukung pelaku usaha pemula (startup company) agar berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi. Hingga Desember 2019, terdapat tiga start-up yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana.