Mengingat Kembali Sejarah Berdirinya OJK
Sembilan tahun lalu, tepatnya 22 November 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam pelaksanaannya, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dikutip dari laman resminya, OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.
Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan, pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Tujuan Pembentukan OJK
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Baca juga: Perlindungan Konsumen di Era Digital Semakin Penting
Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness). Selain itu, OJK menerapkan nilai strategis, yakni integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, dan visioner,
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan terdiri Sembilan orang yang tergabung dalam Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini susunan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Prof. Wimboh Santoso, SE., MSc., Ph.D
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Ir. Nurhaida, MBA
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Heru Kristiyana SH., MM
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Ir. Hoesen MM
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Riswinandi
Kepala Dewan Audit Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Drs. Ahmad Hidayat, Akt.CA. MBA
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Tirta Segara, SE., MBA
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio Bank Indonesia, Deputi Guberbur Bank Indonesia
Dody Budi Waluyo, SE., MBA
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
Prof. Suahasil Nazara, SE., MSc., Ph.D