Pakai Prinsip Syariah, Apa Perbedaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?
Pemerintah sangat gencar menerbitkan berbagai jenis obligasi negara. Secara prinsip pengelolaan, pemerintah menawarkan dua bentuk obligasi negara, yakni konvensional dan syariah. Obligasi negara yang dikelola secara konvensional seperti Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Saving Bond Ritel (SBR) yang kategorinya masuk sebagai Surat Berharga Negara (SBN).
Sementara obligasi negara yang dikelola dengan menerapkan prinsip syariah antara lain Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel. Kedua investasi sukuk ini masuk dalam kategori investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau disebut Sukuk Negara.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu perbedaan antara Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel. Tidak sedikit pula yang membandingkan dengan instrumen investasi lainnya seperti deposito, saham, dan reksa dana.
Baca juga: Apa Keuntungan dan Risiko Sukuk Tabungan ST007?
Walaupun sama-sama menerapkan prinsip syariah, Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel memiliki perbedaan mendasar. Berikut ringkasan penbedaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel dengan instrumen investasi lain.
|
Sukuk
Tabungan |
Sukuk
Ritel |
Deposito |
Reksa Dana |
Saham |
Sifat Instrumen |
Penyertaan
terhadap aset SBSN |
Penyertaan
terhadap aset SBSN |
Tabungan |
Produk
efek |
Penyertaan
terhadap perusahaan |
Jangka Waktu |
2
tahun |
3
tahun |
3,
6, 12 bulan |
Ada
|
Tidak
ada |
Imbalan atau Kupon |
Mengambang
dengan floor dibayar setiap bulan |
Tetap
dibayar setiap bulan |
Bunga
deposito dapat berubah setiap saat |
NAB |
Deviden |
Pedagangan di Pasar Sekunder |
Tidak
bisa, ada opsi early redemption |
Bisa
diperdagangkan |
Tidak
bisa |
Bisa
diperdagangkan |
Bisa
diperdagangkan |
Jaminan Pemerintah |
Ada
100 persen |
Ada
100 persen |
Maksimal
Rp2 miliar |
Tidak
ada |
Tidak
ada |
Minimum Pembelian |
Rp1
juta |
Rp1
juta |
|
|
|
Maksimum Pembelian |
Rp3
miliar |
Rp3
miliar |
|
|
|
Selain Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel, Pemerintah juga memiliki jenis investasi lain yang juga menerapkan prinsip syariah, yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Investasi yang disebut Sukuk Wakaf Ritel (SWR) ini merupakan salah satu perwujudan program wakaf produktif dari Badan Wakaf Indonesia yang bekerjasama dengan kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai fasilitator.
Baca juga: Mengenal Investasi Sukuk Wakaf Lebih Dekat
Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) berbentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dengan jangka waktu lima tahun.