Berapa Uang Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja?

Berapa Uang Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja?

Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Isi UU Cipta Kerja ini salah satunya mengatur perubahan aturan perhitungan uang pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelumnya, hitungan uang pesangon ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pembahasan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak yang harus diterima diatur dalam Pasal 156. “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi Pasal 156 Ayat 1 UU Cipta Kerja.

Baca juga: Jakarta Menetapkan Kebijakan Asimetris UMP 2021, Apa Artinya?

Uang Pesangon

Mengenai uang pesangon, dijelaskan pada Pasal 156 Ayat 2 yang ketentuannya sebagai berikut: 

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Manfaat Surat Paklaring Kerja

Uang Penghargaan Masa Kerja

Terkait uang penghargaan masa kerja, dijelaskan secara detail pada Pasal 156 Ayat 3 dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca juga: Bagaimana Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Pakai e-Klaim Saja

Uang Penggantian Hak

Untuk perhitungan uang penggantian hak diatur dalam Pasal 156 Ayat 3 yang bunyinya sebagai berikut:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. 

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.

c. hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Nov. 10, 2020, 8:50 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.