Masih Ada Waktu untuk Investasi Sukuk Wakaf Ritel SWR001
Selain Sukuk Tabungan seri ST007, pemerintah juga membuka penawaran. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 sejak 9 Oktober 2020. Investasi seri Sukuk Wakaf Ritel atau SWR007 ini dibuka kepada wakif individu dan institusi sampai dengan masa penutupan pada 12 November 2020.
Penerbitan CWLS Ritel seri SWR001 ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Melalui CWLS Ritel seri SWR001, pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
Baca juga: Mengenal Investasi Sukuk Wakaf Lebih Dekat
Jika dilihat dari tingkat imbalan atau kupon, CWLS Ritel seri SWR001 ini sama dengan Sukuk Tabungan seri ST007, yakni 5,5 persen per tahun. Bedanya, tenor SWR001 hanya dua tahun. Instrumen investasi berbasis syariah ini akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Baca juga: BNI Syariah Targetkan Pemasaran SWR001 Mencapai Rp5 Miliar
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbakan CWLS, Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).
Adapun detail pokok-pokok ketentuan dan persyaratan CWLS Ritel seri SWR001 adalah sebagai berikut:
1. |
Masa Penawaran |
Pembukaan: 9 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB Penutupan: 12 November 2020 pukul 10.00 WIB |
2. |
Bentuk dan Karakteristik Sukuk Negara |
Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder |
3. |
Tanggal Penerbitan |
18 November 2020 |
4. |
Tanggal Jatuh Tempo |
10 November 2022 Wakif sekaligus investor akan menerima kembali seluruh dananya (100 persen pada saat jatuh tempo) |
5. |
Minimum Pemesanan |
Rp1.000.000,00 |
6. |
Maksimum Pemesanan |
Tidak ada maksimum pemesanan |
7. |
Underlying Asset |
Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek/Kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN tahun 2020 |
8. |
Akad |
Wakalah |
9. |
Tingkat Imbalan/Kupon |
Tetap, sebesar 5,5 persen per tahun dibayarkan secara periodik setiap bulan kepada Nazhir untuk pembiayaan program / kegiatan sosial |
10. |
Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon |
Tanggal 10 setiap bulannya. Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. |
11. |
Pembayaran Imbalan/Kupon Pertama Kali |
10 Desember 2020 (Short Coupon) |
Proses pemesanan pembelian CWLS Ritel seri SWR001 secara offline dilakukan melalui empat tahap, yaitu mendatangi kantor Mitra Distribusi (Midis) atau akses ke sistem online Midis, mengisi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan, membuka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID), dan menyediakan wakaf uang di rekening tabungan.
Bagi masyarakat yang berminat membeli CWLS Ritel seri SWR001 dapat menghubungi atau mendatangi empat Midis yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu:
1. PT Bank Syariah Mandiri
2. PT Bank BRISyariah Tbk
3. PT Bank Muamalat Tbk
4. PT Bank BNI Syariah