Jakarta Menetapkan Kebijakan Asimetris UMP 2021, Apa Artinya?

Jakarta Menetapkan Kebijakan Asimetris UMP 2021, Apa Artinya?

Pemerintah Provinsi (Pemporv) DKI Jakarta mengambil kebijakan asimetris terkait Upah Minimum Pekerja (UMP) 2021. Kebijakan asimetri ini berarti tidak semua perusahaan mengalami kenaikan UMP, tetapi dilihat pada kondisi usaha yang terdampak Covid-19.

Pemprov menetapkan pada usaha yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349. Namun, bidang usaha itu diwajibkan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: UMP Sudah Naik, Bagaimana Mengatur Keuangan Agar tidak Tekor?

Pada usaha yang tidak terdampak Covid-19, maka UMP 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan UMP 2021 itu dengan mempertimbangkan nilan PDB dan tingkan inflasi nasional sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, kebijakan UMP Asimetris artinya besaran UMP yang ditetapkan tidak sama untuk semua perusahaan. Ada yang diwajibkan membayar gaji pekerja UMP yang dinaikan dan ada yang boleh membayar gaji pekerja dengan nilai UMP yang tidak dinaikan.


Keadilan jadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan UMP Asimetris ini. Pada masa pandemi Covid-19 ini, ada sektor usaha yang terpukul oleh pandemi, tetapi ada juga sektor usaha yang malah tumbuh lebih cepat di masa pandemi pandemi.

“Terjadilah kesenjangan. Ada perusahaan yang pertumbuhannya positif, ada perusahaan yang pertumbuhannya negatif. Bagi perusahaan yang tidak terdampak (apalagi, yang justru tumbuh) di masa pandemi maka harus menerapkan upah mengikuti UMP baru di tahun 2021 ini,” tulis Anies dalam laman Facebook-nya.

Baca juga: Berapa Cicilan Rumah yang Pas untuk Gaji UMR?

Jika kebijakan UMP yang diambil adalah UMP simetris maka kesenjangan itu makin besar. Bila UMP 2021 dinaikkan untuk semua jenis usaha, maka perusahaan yang sedang terpukul oleh pandemi akan makin anjlok.

Bila UMP 2021 tidak dinaikan untuk semua jenis usaha, maka para pekerja di perusahaan yang usahanya tumbuh amat pesat di masa pandemi malah tidak ikut mendapatkan bagiannya dari pertumbuhan perusahaan.

“Dengan kebijakan UMP asimetris ini maka diharapkan hadir rasa keadilan. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Untuk pertama kalinya UMP ditetapkan dengan kebijakan asimetris seperti ini,” ungkap Anies.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Nov. 3, 2020, 8:58 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.