OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun
Setelah mengeluarkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit beberapa bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan memperpanjang kebijakan tersebut selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.
Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
Baca juga: Pandemi Dorong Perubahan Profil Risiko Debitur dan Peningkatan NPL
“Kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
OJK juga segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.
Baca juga: Inklusi Keuangan Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan. OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.