BPJS Kesehatan Wacanakan Kelas Standar Mulai 2021

BPJS Kesehatan Wacanakan Kelas Standar Mulai 2021

Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2020, kini pemerintah mewacanakan akan memberlakukan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemberlakuan kelas standar itu rencananya akan mulai pada 2021 dan diterapkan secara bertahap sampai akhir 2022.

Namun, pemberlakukan kelas standar peserta BPJS Kesehatan itu hanya berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Kelas standar ini nantinya akan menggantikan kategori kelas layanan dimana sebelumnya terbagi atas sistem kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Baca juga: Mahkamah Agung Menolak Uji Materi Perpres Iuran BPJS Kesehatan

"Pada awal 2021 hingga 2022, paket manfaat jaminan kesehatan nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi seperti dikutip dari CNBC Indonesia (17/9/2020).

Adapun mengenai rumusan detail soal kelas standar itu berada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN ini melibatkan beberapa pihak mulai dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, akademisi, perhimpunan, dan asosiasi rumah sakit.


Sementara itu, Anggota DJSN Muttaqien mengutarakan, perihal rencana penyatuan kelas layanan BPJS Kesehatan menjadi kelas standar merupakan upaya menerapkan prinsip kesetaraan atau ekuitas, dimana prinsip itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4).

“Kami ingin mengembalikan amanah Undang-Undang yang menyatakan peserta yang membutuhkan fasilitas rawat inap di rumah sakit, maka pelayanannya diberikan berdasarkan kelas standar,” ungkap Muttaqien.

Baca juga: Sepanjang 2019, BPJS Kesehatan Mencetak Laba Bersih Rp369 Miliar

Atas dasar itu, DJSN berencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Artinya, kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas, yakni kelas standar.

Namun, Muttaqien menegaskan rencana penyatuan kelas layanan BPJS itu akan dilakukan secara bertahap, mulai awal 2021 hingga akhir 2022, dan diharapkan bisa diterapkan seutuhnya pada 2024. Hal itu dilakukan sambil menunggu kesiapan dari rumah sakit yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Ini dibutuhkan kesiapan, butuh waktu, konsep hingga spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit dan harmonisasi peraturan atau regulasi. Maka dari itu, akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal," tambah Muttaqien.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Sept. 24, 2020, 8:27 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.