BI 7-Day Reverse Repo Rate Kembali Turun Menjadi 4,00 Persen
Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00 persen. Bank Indonesia juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen.
Sebelumnya pada 17-18 Juni 2020, BI 7-Day Reverse Repo Rate berada pada posisi 4,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00 persen.
Baca juga: Profil Singkat Doni Primanto Joewono, Deputi Gubernur BI yang Baru
Keputusan penurunan suku bunga tersebut juga sebagai bagian penguatan bauran kebijakan nasional yang seluruhnya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan stabilitas nilai tukar.
“Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Beberapa poin juga disampaikan Bank Indonesia (BI) bersamaan dengan keputusan menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) antara lain:
1. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.
2. Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, Bank Indonesia lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah. Dalam hal ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung.
“Pendanaan ini sebagai bagian dari upaya untuk biaya kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral K/L dan Pemerintah Daerah guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional. Di samping itu, Bank Indonesia juga berbagi beban dengan Pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi,” sambung Perry.
Baca juga: Jangan Salah Paham, Redenominasi Berbeda dengan Sanering
3. Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020.
4. Bank Indonesia juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.