Tapera untuk Siapa?

Tapera untuk Siapa?

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sistem ini merupakan skema pembiayaan berupa tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI-Polri atau pekerja swasta dan mandiri.

Lalu, untuk siapa sebenarnya Tapera ini? Niat awal pemerintah memunculkan program Tapera ini adalah untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia. Data terakhir dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saat ini backlog perumahan masih ada sekitar 7,6 juta unit.

Tapera pun diharapkan akan menjadi sarana penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). MBR ini nantinya bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan rumah baik untuk rumah tapak atau apartemen.

Baca juga : Selain Tapera, Ada KPR Bersubsidi dari BPJS Ketenagakerjaan

Hal yang harus diingat, setiap peserta Tapera bukan berarti bisa langsung memiliki rumah. Tapera ini mempunyai tujuan melakukan pembiayaan perumahan buat pesertanya. Dengan kata lain, Tapera adalah tabungan untuk beli rumah, membangun, atau merenovasi rumah. Tidak otomatis mendapat rumah.

Country Manager Rumah.com Marine Novita menjelaskan, adanya Tapera ini bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tentunya akan sangat terbantu. Pasalnya, kalangan ini bisa mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah karena tidak semua MBR bisa mempunyai akses ke perbankan untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).


Lalu bagaimana dengan masyarakat kelas menengah? Sesuai aturan, Tapera hanya diperuntukan bagi MBR, tidak untuk kalangan masyarakat kelas menengah. Bagi masyarakat atau pekerja kelas menengah yang belum memiliki rumah tapi diwajibkan mengikuti Tapera tentunya harus mencari solusi lainnya.

Marine menilai, masyarakat atau pekerja kelas menengah perlu mendapatkan perhatian sendiri termasuk dari pemerintah agar bisa segera memiliki rumah karena kalangan ini tidak bisa memanfaatkan fasilitas Tapera, meskipun wajib menjadi pesertanya. Mereka sebaiknya mendapatkan fasilitas atau kemudahan lainnya karena sudah menjadi peserta Tapera.

Baca juga : Mengenal 10 Jenis Pembiayaan KPR di Indonesia

“Mereka juga bisa memilih lokasi hunian dengan harga yang masih terjangkau karena menurut data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q1 2020 menunjukkan sentimen positif dari sisi penawaran di segmen kelas menengah dan menengah bawah,” jelas Marine.

Bagi kelas menengah yang berkegiatan di sekitar kawasan Jabodetabek bisa mengincar hunian di kota-kota besar Jawa Barat seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Bandung memiliki harga properti yang lebih rendah dibandingkan dengan kota-kota besar di Banten.

Bogor, Depok, dan Bekasi adalah kota-kota di Jawa Barat yang banyak diincar oleh pembeli kalangan menengah dan menengah bawah di wilayah penyangga Jakarta karena harganya relatif lebih rendah jika dibandingkan kawasan Tangerang, namun memiliki sarana transportasi yang lebih memadai dan lebih beragam.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
June 17, 2020, 3:55 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.