Ini Alasan di Pinjaman Online Tidak Ada Keringanan Kredit

Ini Alasan di Pinjaman Online Tidak Ada Keringanan Kredit

Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai restrukturisasi kredit untuk perbankan dan leasing yang terkena dampak pandemi Covid-19. Namun, aturan tersebut ternyata tidak berlaku untuk fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, stimulus itu berlaku untuk semua lembaga jasa keuangan mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan dan pensiun. Lalu bagaimana dengan pinjaman online?

Baca juga : Apa Keuntungan dan Risiko dari Pinjaman Online?

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, keringanan atau restrukturisasi kredit itu tidak berlaku untuk bidang pinjaman online dari fintech peer to peer (P2P) lending. Alasannya, perusahan fintech P2P lending adalah platform usaha yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan peneriman pinjaman secara online.

Artinya, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending bukan sebagai pemberi pinjaman seperti perbankan, perusahaan multifinance, asuransi atau dana pensiun. “Jadi, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tidak termasuk dalam restrukturisasi kredit karena tidak bertanggung jawab kepada peminjam,” terang Wimboh.


Perusahaan yang memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman, bukan platform yang mempertemukan antara pemberi dan penerima pinjaman. Untuk pengejuan keringanan kredit, maka ada skema tersendiri yang berbeda dengan restrukturisasi perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Skema keringanan kerdit yang berbeda untuk pinjaman online dibenarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Betul, fintech P2P lending tidak punya kewenangan untuk memberikan restrukturisasi atau keringan kredit. Itu harus mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman,” ucap Tumbur Pardede, Katua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI.

Baca juga : Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjerat Pinjaman Online Ilegal?

Berbeda dengan perbankan atau perusahaan pembiayaan (multifinance) yang bertindak sebagai pemberi pinjaman, fintech P2P lending hanya sebagai platform perantara yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (borrower) dan penerima pinjaman (lender).

Namun, penyelenggara platform fintech P2P lending dapat memfasilitasi apabila ada permintaan dari penerima pinjaman yang mengajukan keringanan kredit seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mekanisme bagaimana skema keringanan kredit pinjaman online itu tergantung pada penyelenggara fintech P2P lending.

“Soal bagaimana cara melakukan penilaian, analisa kelayakan, dan batasan keringanan pinjaman yang diajukan kepada pemberi pinjaman, disetujui atau tidak itu tergantung pihak pemberi pinjaman, bukan penyelenggara platform fintech P2P lending,” ucap Tumbur.


Namun secara umum, ada kriteria bagi penerima pinjaman yang ingin mengajukan keringanan kredit. Utamanya adalah penerima pinjaman, yaitu pelaku UMKM dapat membuktikan terdampak Covid-19 dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman yang sudah jatuh tempo.

Baca juga : Jangan Langsung Tergiur, Pahami dan Kenali Baik-baik Pinjaman Online

Kemudian, penerima pinjaman masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang dan memiliki niat baik untuk melunasi angsuran pinjaman. Kriteria berikutnya, status peminjam sebelum awal Maret 2020 adalah lancar, tidak ada tunggakan pembayaran angsuran, dan pengajuan keringanan kredit harus disertai jangka waktu pembayarannya.

“Saya juga menimbau kepada anggota AFPI untu bisa memfasilitasi dan membantu meringankan masyarakat yang mengajukan keringanan kredit akibat Covid-19. Ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online,” harap Tumbur.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
April 29, 2020, 3:59 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.