Kenapa Social Distancing, Bukan Lockdown? Ini Jawabannya

Kenapa Social Distancing, Bukan Lockdown? Ini Jawabannya

Penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Jumlah kasus yang positif terinfeksi dan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah setiap harinya. Pemerintah mengambil langkah penyebaran virus mematikan ini dengan pemberlakuan social distancing guna mengantisipasi wabah virus corona ini.

Mengapa social distancing bukan lockdown? Sebelum membahasnya, sebaiknya Anda mengetahui landasan penerapan social distancing dan lockdown. Kedua istilah tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara lebih detail, social distancing dan lockdown ini ada dalam Pasal 59 dan Pasal 60.

Baca juga : Apa Risiko Ekonomi Bila Lockdown Diterapkan?

Menurut UU, social distancing atau pembatasan sosial didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Sedangkan lockdown di UU yang sama dinyatakan sebagai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca juga : Potensi Dampak Virus Corona Terhadap Perekonomian Indonesia

Penerapan social distancing dan lockdown sama-sama punya tujuan yang sama, yaitu menekan dan mencegah potensi penularan penyakit. Perbedaannya, social distancing membatasi aktivitas sosial masyarakat untuk menjaga jarak interaksi antar-orang dan keramaian. Sementara lockdown akan membatasi segala mobilitas masyarakat agar tidak keluar dan masuk dalam suatu wilayah.

Syarat Penerapan Lockdown


Seperti yang dijelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, tujuan utama dari lockdown adalah untuk menekan potensi penyebaran suatu wabah penyakit yang salah satunya disebabkan oleh virus. Saat ini, penyebaran virus corona atau Covid-19 membuat banyak masyarakat ketakutan.

Mungkin Indonesia akan di-lockdown? Perlu dipahami kebijakan untuk memberlakukan lockdown adalah kewenangan pemerintah pusat. Selain itu, tidak mudah dalam penerapan lockdown karena ada persyaratan yang ketat dan wajib dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga : Efektifkah Penerapan Work From Home?

Salah satunya adalah pemerintah baik pusat maupun daerah harus bertanggung jawab dan menjamin segala kebutuhan hidup dasar masyarakat termasuk kebutuhan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina tersebut harus terpenuhi.

Pilihan lockdown semacam ini tidak mudah direalisasikan karena membutuhkan dana yang sangat besar dan butuh disiplin yang sangat ketat dengan pendekatan yang tentu saja akan sangat represif. Pendekatan ini tentu akan melibatkan aparat seperti TNI dan Kepolisian.

Pemerintah juga harus menjamin peralatan dan fasilitas kesehatan yang memadai. Tenaga medis yang cakap dan siap siaga harus disiapkan. Selain itu, suplai bahan makanan dan alat medis juga harus disiapkan dan diperhatikan.

Baca juga : Perbankan Diminta Batasi Layanan Interaksi Secara Langsung

Penerapan lockdown tentu bisa menjadi keniscayaan. Apabila kasus wabah Covid-19 ini bertambah dan semakin tidak terkandali, maka lockdown tidak bisa dihindarkan. Namun sampai saat ini, Pemerintah belum berniat menerapkan lockdown dan masih memberlakukan status social distancing.

Jadi, penerapan lockdown bukan hal yang mudah untuk diputuskan. Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan dan diperhatikan. Terutama pada kesiapan infrastruktur kesehatan, kedisplinan masyarakat, ketersediaan bahan pokok, dan kesiapan aparat seperti TNI dan Kepolisian untuk mencegah terjadinya kerusuhan.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
March 20, 2020, 2:53 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.