Alasan BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Pasien Virus Corona
Adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus corona atau covid-19 membuat khawatir banyak orang. Terlebih saat tersiar kabar bahwa BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung pasien yang terinfeksi virus corona tersebut. Apa alasan BPJS Kesehatan tidak menanggungnya?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan resminya mengatakan, penyakit yang disebabkan oleh virus corona ini termasuk dalam kategori penyakit yang menimbulkan wabah. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga : 100 Rumah Sakit dengan Ruang Isolasi Virus Corona di Indonesia
Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 poin (o) di Perpres ini menerangkan, manfaat yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah. Tanggung jawab pelayanan pasien yang terinfeksi covid-19 akan diambil alih dan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Virus Korona sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020. “Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain,” bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Namun, BPJS Kesehatan tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait penanganan pasien terinfeksi virus corona ini. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu menghubungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.
Baca juga : Potensi Dampak Virus Corona Terhadap Perekonomian Indonesia
BPJS Kesehatan menghimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus covid-19. “FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat,” ucap M. Iqbal.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam pidato perkembangan terkini penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia menerangkan, pemerintah telah menyiapkan 132 rumah sakit dengan fasilitas isolasi tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. “Ada 132 rumah sakit yang siap dengan fasilitas isolasi tetapi juga kita perlukan seperti yang ada di Sebaru, di Pulau Galang dalam rangka semuanya persiapan,” jelas Jokowi di Beranda Belakang Istana Merdeka (3/5/2020).