Ini Asuransi yang Memberi Perlindungan Risiko Covid-19
Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif terkena virus corona atau covid-19. Keduanya adalah seoarng ibu 64 tahun dan putrinya yang berumur 31 tahun yang berdomisili di Depok, Jawa Barat.
Saat ini pasien terjangkit sedang dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara. Pihak rumah sakit memastikan penempatan pasien di ruang isolasi khusus agar tidak ada kontak langsung dengan orang lain
Dengan adanya pasien positif covid-19 di Indonesia, mayarakat harus meningkatkan perlindungan kesehatan. Bukan hanya menjaga kebersihan tubuh, tetapi juga memberi perlindungan asuransi dari virus yang mematikan ini.
Baca juga : Apakah Penderita Virus Corona Dijamin Asuransi Kesehatan? Ini Penjelasannya
Bagi yang sudah memiliki asuransi, ada baiknya membaca kembali isi polis dari asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Apakah asuransi yang dimiliki sudah memberi perlindungan lengkap terhadap risiko kesehatan termasuk risiko covid-19.
Namun, bagi yang belum memiliki polis asuransi, duitologi.com merangkum beberapa perusahaan asuransi yang memberi perlindungan terhadap risiko virus corona ini. Apa saja perusahaan asuransi polis itu? Simak rangkumannya sebagai berikut.
1. AIA
Menanggapi penyebaran virus corona atau covid-19, PT AIA Financial (AIA) mengambil langkah responsif demi memberikan rasa tenang kepada nasabah dengan memberikan manfaat khusus kepada semua nasabah AIA yang positif terdiagnosis terinfeksi virus Corona.
Manfaat khusus yang diberikan oleh AIA adalah jika nasabah positif terdiagnosis terinfeksi virus Corona sehingga diharuskan menjalani rawat inap, akan mendapatkan manfaat khusus berupa dana tunai sebesar Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari. Manfaat khusus ini akan melengkapi manfaat Polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi virus Corona mulai 6 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020.
2. AXA
AXA Financial Indonesia siap melindungi dari infeksi virus corona melalui produk asuransi kesehatan yang dimiliki. AXA siap melindungi nasabah yang terinfeksi covid-19 mulai dari biaya rawat inap dan memberikan manfaat tambahan serta layanan khusus.
Adapun manfaat tambahan yang diberikan antara lain terdiagnosa infeksi covid-19 akan mendapat manfaat tunai sebesar Rp10 juta yang terhitung untuk 1 kali pengajuan klaim untuk 1 orang tertanggung. Nasabah juga akan mendapat penjaminan rawat inap berdasarkan Surat penjaminan (Letter of Guarantee) akan diberikan dalam waktu 1×24 jam dari nasabah terdiagnosa virus corona.
Baca juga : Hadapi Ancaman Virus Corona, Masyarakat Harus Sadar Asuransi
Selain itu, nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus corona covid-19 di Periode Inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, AXA Financial Indonesia akan memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan dokumen klaim menjadi 120 hari. Apabila polis nasabah tidak aktif pada masa Periode Inisiatif dan terdiagnosa terinfeksi covid-19 akan diberi kemudahan untuk pemulihan polis dan dihapuskan masa tunggu polis.
3. Prudential
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman covid-19 tersebut kepada pemegang Polis Prudential Indonesia. Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus tersebut.
Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.
Baca juga : Potensi Dampak Virus Corona Terhadap Perekonomian Indonesia
Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona jenis covid-19 selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1 juta per hari dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.
4. Sun Life
PT Sun Life Financial Indonesia juga memiliki produk perlindungan tambahan yang disesuaikan dengan wabah covid-19. Sun Life memberikan perlindungan tambahan berupa Manfaat Tunai maksimum sebesar Rp10 juta yang berlaku untuk nasabah Sun Medical Platinum dan Sun Medical Executive, baik syariah maupun konvensional.
Perlindungan tambahan berupa Manfaat Tunai sebesar maksimum Rp10 juta ini akan diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang didiagnosa positif terinfeksi COVID-19 pada periode campaign, baik di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Periode campaign adalah 1 Februari –30April 2020.