Belum Punya NPWP? Ini Syarat dan Cara Membuatnya
Warga yang baik adalah warga yang taat pajak. Itulah kalimat yang sering didengar terutama menjelang bulan pajak pada Maret mendatang. Setiap warga yang diwajibkan yang kemudian disebut wajib pajak, diharuskan membayar pajak yang ditandai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Cara Membuat NPWP
Bagaimana kalau belum punya NPWP? Mau tidak mau, setiap orang yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak harus mendaftarkan diri dan memiliki NPWP tersebut. Tidak ada yang sulit untuk mendapatkan NPWP. Ada tiga saluran yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan nomor pajak tersebut.
Pertama, wajib pajak bisa datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) di wilayah kerja terdekat dengan tempat tinggal atau lokasi kegiatan usaha. Kedua, yaitu dengan pengiriman pos. Wajib pajak dapat mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Baca juga : Ini Batas Minimum Gaji yang Terkena Pajak
Cara ketiga adalah mendaftar secara online. Saluran ini bisa menjadi alternatif bagi yang memiliki keterbatasan waktu. Caranya dengan melakukan e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Syarat NPWP
Seperti dijelaskan sebelumnya, untuk bisa memperoleh NPWP, setiap wajib pajak harus menyertakan dukumen yang dibutuhkan. Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
1. Karyawan
Bagi wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang status karyawan, dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan NPWP meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), dokumennya antara lain fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
2. Pekerja Bebas atau Menjalankan Usaha
Untuk wajib pajak pekerja bebas atau menjalankan usaha, maka dokumen yang harus disertakan saat membuat NPWP terdiri dari dokumen identitas diri dan dokumen yang yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha. Dokumen kegiatan usaha ini berupa surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.
Baca juga : Terapkan TOSKA, Bank DKI Siap Tingkatkan Pendapatan Pajak Jakarta
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
• Fotokopi Kartu NPWP suami.
• Fotokopi Kartu Keluarga.
• Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Waktu Pembuatan NPWP
Apabila salah satu cara pengajuan NPWP telah dijalankan dan semua dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.