Ini Batas Minimum Gaji yang Terkena Pajak
Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap Maret menjadi bulan yang ditetapkan untuk pembayaran pajak peribadi. Setiap warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pendapatan per bulannnya sudah masuk dalam hitungan pajak, maka diharuskan membayar pajak.
Namun, tidak semua orang yang memiliki penghasilan ternyata wajib membayar pajak. Ada batasan siapa saja yang menjadi wajib pajak. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Berdasarkan Permenkeu yang diterbitkan pada 27 Juni 2016 itu, setiap orang yang memiliki penghasialan sebesar Rp 54 juta setahun ditetapkan sebagai wajib pajak. Artinya, kewajiban membayar pajak hanya dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki nilai penghasilan sebesar Rp4,5 juta perbulan. Batasan pendapatan wajib pajak itu sesuai dengan PPh Pasal 21 atau disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca juga :Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak, Apa Sanksinya?
Dengan begitu, pekerja yang punya penghasilan di bawah Rp4,5 juta tidak wajib membayar pajak. Namun sesuai aturannya, perusahaan di mana tempat karyawan itu bekerja tetap diharuskan memberikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penghasilan ke kantor pajak.
Ketentuan PTKP ini belum ada perubahan, dan artinya masih berlaku untuk pembayaran pajak pada 2020. Namun bukan berarti bahwa penetapan batas minimum pajak ini akan berlaku seterusnya. Penetapan PTKP akan mengalami perubahan seiring kondisi perekonomian nasional.
Cara Menghitung PTKP
Menghitung PTKP didasarkan pada besaran gaji yang diterima secara terus menerus dan konstan selama setahun sepanjang tahun berjalan. Sebenarnya sedehana untuk bisa menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Caranya dengan penghasilan pekerja selama periode pajak selama setahun dikurangi nilai total PTKP yang berlaku saat ini.
Berdasarkan laman klikpajak.id, dalam Permenkeu besaran batas PTKP juga ditentukan untuk Wajib Pajak Kawin, Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan suami-istri digabung, dan Wajib Pajak dengan tanggungan atau anak maksimal tiga orang.
Nilai batasan berdasarkan Permenkeu No. 243/PMK.03/2014 yang masih berlaku hingga tahun ini mengatur antara lain:
1. Batas PTKP Wajib Pajak (Pribadi): Rp54.000.000.
2. Batas PTKP Wajib Pajak yang Kawin, ditambah Rp4.500.000.
3. Batas PTKP Wajib Pajak, dengan maksimal tiga anak atau tanggungan, diitambah Rp4.500.000.
4. Batas PTKP penghasilan suami-istri digabung, ditambah Rp54.000.000.
Harus diingat, setiap pekerja yang sudah masuk sebagai wajib pajak harus memberikan pelaporan SPT Pajak Tahunan pribadi dam membayar pajak tersebut paling lambat 31 Maret. Ingat, keterlambatan membayar pajak bahkan hingga berulang kali akan diberikan sanksi denda hingga pidana.
Baca juga : Pengertian dan Syarat Perencanaan Pajak
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur sanksi bagi pemilik NPWP. Dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat 2a dan b Undang-Undang KUP menyebutkan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Selain sanksi denda, terdapat pula sanksi pidana bila tidak menyetorkan pajak. Sanksi ini diberikan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat dan mengakibatkan kerugian pendapatan negara serta dilakukan lebih dari sekali.
Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.