Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak, Apa Sanksinya?

Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak, Apa Sanksinya?

Setiap orang yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu. Jika tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang bisa dikenakan pada wajib pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan indentitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap wajib pajak yang punya NPWP tetapi tidak bayar pajak seringkali dianggap telah melanggar kewajiban perpajakannya.

Pertanyaannya, apa sanksi yang hukum apabila punya NPWP tetapi tidak bayar pajak? Ada dua sanksi yang diberikan bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak. Pertama, sanksi bagi wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Baca juga : Pengertian dan Syarat Perencanaan Pajak

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur sanksi bagi pemilik NPWP. Dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat 2a dan b Undang-Undang KUP menyebutkan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Selain sanksi denda, terdapat pula sanksi pidana bila tidak menyetorkan pajak. Sanksi ini diberikan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat dan mengakibatkan kerugian pendapatan negara serta dilakukan lebih dari sekali.

Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.


Siapa Wajib Pajak?

Dalam Pasal 1 poin 8 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menyebutkan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kemudian, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Punya NPWP Harus Bayar Pajak?

Kewajiban membayar pajak memang terkait dengan NPWP. Lalu, bagaimana jika seseorang sudah tidak memiliki penghasilan, tetapi punya NPWP? Apakah tetap harus membayar pajak? Pertanyaan ini kerap muncul pada orang yang terkena PHK dan belum mendapat pekerjaan kembali.

Baca juga : Sesuai Aturan Baru, Ini Sanksi Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 18 Permenkeu No. 243/PMK.03/2014 dijelaskan, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Artinya, wajib pajak yang nilai penghasilan tidak termasuk dalam kategori PTKP tidak wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak. Bagi yang sudah terlanjur memiliki NPWP dan belum memiliki penghasilan, cara yang bisa dilakukan dengan mengajukan penonaktifan NPWP.

Pengajuan sebagai wajib pajak non-aktif dilakukan dengan alasan belum memiliki penghasilan agar terhindar dari sanksi denda administrasi karena tidak menyampaikan SPT Tahunan. Untuk pengajuannya, wajib pajak diharuskan datang dan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Feb. 10, 2020, 1:13 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.