Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Perusahaan
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kepesertaannya dibagi 3 kategori, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPJS Mandiri, dan Peserta Penerima Upah (PPU).
Berbeda dengan peserta PBI dan BPJS Mandiri, kategori PPU adalah peserta yang khusus untuk golongan pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, dan pegawai swasta. Kategori peserta ini juga sering disebut sebagai BPJS Perusahaan atau badan usaha, di mana iuran bulannya sebagian ditanggung oleh perusahaan.
Baca juga : Menghitung Untung Rugi BPJS Kesehatan Perusahaan
Apa bedanya dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya? Dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan, rinciannya iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan perusahaan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
Sebagai ilustrasi, jika gaji bulan yang Anda terima sebesar Rp5 juta, maka total iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang harus dibayar sebesar Rp250 ribu. Sesuai pembagian porsi iurannya, maka perusahaan akan membayarkan Rp200 ribu dan pekerja diwajibkan membayar Rp50 ribu yang akan dipotong dari gaji bulanan.
Baca juga : Sudah Punya BPJS Kesehatan, Masih Perlukah Asuransi Kesehatan?
Perbedaan lainnya bisa dirasakan dari manfaat tanggungan yang bisa didapat dari kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan. Sesuai peraturan yang berlaku, anggota yang ditanggung BPJS Kesehatan Perusahaan meliputi suami atau istri yang sah dan maksimal 3 anak orang anak.
Tanggungan BPJS Kesehatan Perusahaan untuk anak yang ditanggung harus sesuai dengan kriterianya, yaitu anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Kemudian, anak yang belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Apabila ketiga anak sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 orang anak yang sah. Bagi peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.
Iuran BPJS Kesehatan
Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 34 dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan terhitung 1 Januari 2020. Besaran iuran baru yang berlaku sebagai berikut:
• Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
• Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp110.000 per orang per bulan.
• Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp160.000 per orang per bulan.
Baca juga : Bolehkah Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Pindah Menjadi PBI?
Bagi peserta BPJS Mandiri harus diingat jangan sampai terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan. Batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lamat tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 pada bulan tersebut jatuh pada hari libur, batas pembayaran iuran pada hari kerja berikutnya.