OJK Masih Menemukan 120 Fintech Ilegal dan 28 Investasi Tanpa Izin

OJK Masih Menemukan 120 Fintech Ilegal dan 28 Investasi Tanpa Izin

Seakan tidak ada habisnya, bak jamur di tengah musih penghujan. Setidaknya itu yang bisa menggambarkan tumbuh suburnya kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal dan entitas penawaran investasi tanpa izin. Di akhir Januari 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan sekitar 120 fintech P2P lending ilegal dan 28 entitas investasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, mengatakan hasil penelusuran satgas menemukan banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.

Baca juga : OJK Kembali Menemukan 125 Fintech P2P Lending Ilegal

Masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap modus penawaran pinjaman atau investasi bodong. Modus pelaku fintech pinjaman ilegal dan investasi bodong ini memanfaatkan kemudahan penawaran pinjaman uang.

"Meminjam uang di mana pun harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," kata Tongam di Jakarta (30/1/2020).

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.

Investasi Tanpa Izin


Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Ke-28 entitas investasi tanpa izin OJK itu di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

• 13 perdagangan forex tanpa izin.

• 3 penawaran pelunasan hutang.

• 2 investasi money game.

• 2 equity crowdfunding Ilegal

• 2 multilevel marketing tanpa izin.

• 1 investasi sapi perah.

• 1 investasi properti.

• 1 pergadaian tanpa izin.

• 1 platform iklan digital.

• 1 investasi cryptocurrency tanpa izin.

• 1 koperasi tanpa izin.

Baca juga : Ini Skema Investasi Bodong MeMiles

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung.

Selain itu ada satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending, yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat yang beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Jan. 31, 2020, 4:27 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.