Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal
Heboh investasi Kampung Kurma menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming imbal balik tinggi sebuah investasi. Kasus terbaru yang cukup ramai diberitakan adalah kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma.
Menanggapi hal itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya. Kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma pun telah dihentikan oleh Satgas Wasapada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma telah dihentikan pada 28 April 2019. Investasi ini diduga diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Baca juga : Belajar dari Investasi Kampung Kurma, Ini Cara Menghindari Investasi Ilegal
Tongam mengakui, sebelum dumumkan pada 28 april 2019, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi. Namun sayangnya, pihak dari Kampung Kurma tidak hadir. Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.
"Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi. Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri," terangnya.
Berbeda dengan investasi ilegal lainnya, kampung kurma menggunakan produk penanaman pohon kurma. Bisnis Kampung Kurma ini menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400-500 meter persegi ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.
Modus investasi ini dinilai Tongam tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat dan tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan. Selain itu, tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh, tidak mati, tidak ditebang oleh orang lain.
Baca juga : LPS Imbau Nasabah Perbankan agar Tidak Tergiur Bunga Tinggi
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi bodong dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi. Sebelum melakukan investasi masyarakat diminta memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.