LPS Imbau Nasabah Perbankan Agar Tidak Tergiur Bunga Tinggi

LPS Imbau Nasabah Perbankan Agar Tidak Tergiur Bunga Tinggi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau kepada nsabah perbankan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dana. LPS juga mengingatkan agar nasabah tidak tergiur dengan berbagai iming-iming tawaran bunga tinggi. Pasalnya, bisa saja bank tersebut justru memiliki masalah dalam mengelola keuangan perbankan.

Namun begitu, bukan berarti nasabah menjadi takut untuk menyimpan uang di bank. Sampai saat ini, bank masih menjadi lembaga penyimpanan dana yang aman. Dana nasabah akan tersimpan sesuai dengan produk perbankan yang diambil. Bahkan, dana simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.

Baca juga : Kilas Balik Sejarah Pendirian LPS

Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan Fuad Zaen menjelaskan, setiap dana nasabah yang tersimpan di bank akan dijamin oleh LPS. Tentunya dengan batas yang diatur dalam peraturan dan undang-undangnya. Basabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

“Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet),” terang Fuad.

Pada kesempatan itu, Fuad memaparkan berdasarkan data klaim penjaminan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 ialah Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun atau 91 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank.


Sementara itu, masih terdapat  19 persen atau senilai Rp362,5 miliar milik dari 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi. Statusnya dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, yaitu syarat 3T tersebut.

Mengenai nilainya, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77,3 persen atau sebesar Rp280,27 miliar. Hal itu disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Nasabah juga harus paham mengenai kriteria klaim penjaminan atau simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar. Kriteria klaim tersebut antara lain data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank, nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, dan nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Baca juga : Ini Susunan Dewan Komisioner LPS yang Baru

Melihat kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan nasabah dapat cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Pasal 42 ayat (2) dalam peraturan tersebut menyatakan, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS. 


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Nov. 13, 2019, 10:21 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.