Belajar dari Investasi Kampung Kurma, Ini Cara Menghindari Investasi ilegal
Kegiatan investasi ilegal atau investasi bodong masing menjadi pekerjaan rumah banyak instansi keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi. Terbaru adalah Dugaan kegiatan investasi ilegal atau bodong yang dilakukan PT Kampoeng Kurma yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini menyeruak di mana PT Kampoeng Kurma menawarkan investasi dengan membeli sebidang kavling tanah yang akan ditanami pohon kurma berlabel syariah. Perusahaan yang mulai kegiatan pada Januari 2019 itu menjanjikan bagi investor yang ingin menarik dana akan diberi tambahan modal awal sebesar 20 persen. Namun kenyataannya, janji tersebut tidak ada yang diproses.
Investasi bodong ini terus tumbuh karena masih ada orang yang belum bisa membedakan antara investasi legal dan ilegal. Salah satu penyebab maraknya investasi ilegal ini karena banyak masyarakat yang masih tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan risiko yang kecil.
Baca juga : Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjerat Pinjaman Online Ilegal?
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal? Meskipun cukup banyak korban penipuan investasi dan pihak pemerintah seperti OJK telah sering mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berinvestasi, tetap saja kasus penipuan berkedok investasi bodong ini masih saja terjadi.
Beberapa ciri dari investasi bodong antara lain menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member). Apabila menemukan ciri-ciri tersebut, maka patut dicurigai dan segera melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak berwajib.
Untuk mengetahui suatu investasi itu bodong atau tidak, kuncinya adalah 2L yaitu legal dan logis. Untuk itu, selalu kenali produk investasi sejak awal, agar risiko kerugian dapat dihindari. Berikut ini tips menghindari investasi bodong ini sejak awal.
1. Sebelum berinvestasi di perusahaan yang menawarkan investasi, cari tahu terlebih dahulu mengenai reputasi perusahaan, karyawan, dan produknya.
2. Cari informasi mengenai alamat lengkap perusahaan dan mencari informasi produk mengenai perusahaan tersebut melalui internet.
3. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
4. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
5. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Meminta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan produk investasi yang ditawarkan.
7. Hindari agen yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan secara detail.
8. Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasar investasi.
9. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, maka semakin besar pula risiko yang akan ditanggung pemilik dana.
Maraknya investasi bodong ini memang masih menjadi pekerjaan rumah pihak pemerintah. Berdasarkan data OJK per 31 Oktober 2019, Satgas Waspada investasi kembali menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan investasi ilegal. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal.
Secara total, entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.
Untuk itu, Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian dan lembaga berinisiatif membuka layanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat dengan membuka Warung Waspada Investasi.
Baca juga : Layani Pengaduan Investasi Ilegal, OJK Buka Warung Waspada Investasi
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, Warung Waspada Investasi ini merupakan upaya jemput bola dari OJK agar masyarakat bisa langsung bertemu dengan anggota Satgas Waspada Investasi di tempat umum. "Kami siap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan yang menjadi kewenangan Satgas untuk kemudian kami tindak lanjuti," katanya.
Masyarakat yang memiliki permasalahan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal dapat datang langsung ke Warung Waspada Investasi yang akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.