OJK: Perlu Ada Terobosan Mendorong Pertumbuhan Keuangan Syariah

OJK: Perlu Ada Terobosan Mendorong Pertumbuhan Keuangan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam dua dekade terakhir pengembangan industri jasa keuangan syariah nasional mengalami banyak kemajuan. Kondisi itu bisa dilihat dari aspek kelembagaan infrastruktur penunjang, regulasi dan sistem pengawasan, serta awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam pembukaan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019 mengatakan, perkembangan industri jasa keuangan yang cepat dan dinamis telah membuka peluang inovasi bagi industri keuangan syariah untuk lebih fokus pada nilai-nilai yang terkandung pada konsep responsible finance and investment (RFI).

Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan dukungan berbagai riset dan ide-ide kreatif dari akademisi dan pelaku industri mengingat area riset keuangan syariah yang belum disentuh masih sangat luas. “Contohnya adalah dengan menggali potensi khazanah syariat Islam terkait dana sosial wakaf, zakat dan sedekah, dalam rangka memadukan dengan pengembangan produk dan jasa keuangan syariah," kata Hoesen.

Baca juga : Peluang dan Tantangan Perbankan di Era Digital Banking 4.0

Selain itu, kehadiran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) yang disusun oleh Komite Nasional Keuangan Syariah diharapkan dapat menjadi pedoman bagi industri keuangan syariah Indonesia maupun industri halal lainnya dalam mendukung pengembangan industri keuangan syariah. Sebagai implementasi masterplan tersebut, ada tiga hal utama yang perlu dilakukan sebagai arah pengembangan industri keuangan syariah Indonesia.

Pertama, penguatan lembaga keuangan syariah, antara lain melalui peningkatan modal usaha dan SDM, penguatan informasi, variasi produk, pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

Kedua, menciptakan demand keuangan syariah yang sustainable melalui peningkatan literasi dan inklusi masyarakat terhadap industri keuangan syariah yang saat ini dirasakan masih kurang. Ketiga adalah membentuk ekosistem keuangan syariah, melalui sinergi dan kolaborasi di antara pelaku jasa keuangan syariah di berbagai sektor, dengan pelaku industri halal di sektor riil.

Keuangan Syariah di Indonesia


Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) per Juli 2019 telah mencapai Rp1.359 triliun dan telah berkontribusi sebesar 8,71 persen dari total aset industri keuangan nasional.

Dari total aset industri keuangan syariah tersebut, pasar modal syariah berkontribusi paling besar yaitu sebesar 56,2 persen, disusul perbankan syariah sebesar 36,3 persen dan industri keuangan non bank syariah sebesar 7,5 persen.

Sementara di sektor perbankan yang lebih awal berkembang, kini memiliki 14 bank umum syariah (BUS), 20 unit usaha syariah (UUS) dan 165 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Total aset perbankan syariah per Juli 2019 telah mencapai Rp494,04 triliun atau 5,87 persen dari total aset perbankan Indonesia.

Untuk sektor pasar modal syariah, per 20 September 2019, jumlah saham syariah mencapai 425 saham dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp3.834 triliun atau sebesar 53,6 persen dari seluruh saham yang tercatat di pasar modal.

Baca juga : BNI Syariah Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Lewat Industri 4.0

Sementara itu, jumlah outstanding sukuk korporasi dan sukuk negara telah mencapai 211 sukuk dengan nilai Rp737,49 triliun atau sebesar 14,89 persen dari total nilai outstanding surat utang korporasi dan negara. Saat ini terdapat 266 reksa dana syariah dengan total nilai aktiva bersih (NAB) mencapai Rp55,99 triliun atau 10,16 persen dari total NAB reksa dana.

Adapun untuk industri keuangan non bank, per Juli 2019 terdapat 200 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan prinsip syariah baik berbentuk full fledge maupun unit usaha syariah, baik itu perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, modal ventura syariah, penjaminan syariah, pergadaian syariah, lembaga mikro syariah maupun finansial teknologi syariah. Total aset di industri keuangan non bank syariah mencapai Rp101,87 triliun atau 4,27 persen dari total aset di industri keuangan non bank Indonesia.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Oct. 21, 2019, 3:09 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.