Satgas Waspada Investasi Tindak Tegas 133 Fintech P2P Lending Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi bersama instansi lainnya kembali menindak tegas perusahaan pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat. Sejak awal Oktober 2019, ada 133 fintech peer to peer lending, 22 usaha gadai swasta, dan 27 entitas penawaran investasi yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, tindakan ini dilakukan mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech P2P lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat. Tindakan tegas ini sebagai langkah untuk memberi keamanan bagi masyarakat dalam memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK.
"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini. Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya," kata Tongam.
133 Fintech P2P Lending
133 Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Namun dalam perkembangannya, terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech P2P lending.
Baca juga : Hati-hati! Ada 1.230 Perusahaan Pinjaman Online tidak Berizin OJK
Keenam entitas itu antara lain yaitu aplikasi Mjasa Syariah milik Kospin Jasa, aplikasi Shopintar milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi Smartech milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi Mentimum milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.
22 Gadai Tanpa Izin
Sesuai POJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK, namun telah beroperasi. Ke-22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Ke-27 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan terdiri dari 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 multilevel marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin, dan 5 investasi lainnya.
Baca juga : Pinjaman Online P2P Lending Harus Transparan dan Ramah Konsumen
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara total kegiatan
usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan
berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas
Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.