Modalku Resmi Kantongi Izin Usaha Fintech P2P Lending dari OJK

Modalku Resmi Kantongi Izin Usaha Fintech P2P Lending dari OJK

Modalku secara resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 September 2019 dengan surat tanda berizin KEP-81/D.05/2019. Izin usaha OJK bagi Modalku di Indonesia telah melengkapi izin usaha dari regulator keuangan yang dikantongi perusahaan di masing-masing negara operasionalnya.

Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan, Pencapaian ini menunjukkan bahwa Modalku semakin dipercaya pemerintah dan publik, serta menegaskan komitmen Modalku terkait kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia. Selain di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura dan Malaysia di bawah nama Funding Societies.

“Izin usaha ini menjadi motivasi baru bagi Modalku untuk melayani UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Kami percaya bahwa setiap regulasi yang dibuat memiliki tujuan positif bagi pengguna serta stabilitas ekosistem keuangan di Indonesia, terutama industri peer-to-peer (P2P) lending yang tengah popular,” katanya.

Baca juga : Modalku Sediakan Pinjaman Peer-to-Peer Lending untuk UMKM

Kinerja secara Grup Modalku hingga Juli 2019 telah mampu menyalurkan dana pinjaman usaha sebesar Rp 9,2 triliun di tiga negara tersebut. Indonesia menjadi negara dengan penyaluran dana pinjaman terbesar mencapai Rp6 triliun atau 60 persen dari total pinjaman keseluruhan.

Angka penyaluran pinjaman UMKM di pasar Indonesia naik hampir Rp2 triliun dibandingkan total pendanaan Modalku hingga bulan Juli 2019. Selain menunjukkan pertumbuhan pesa t Modalku, peningkatan ini juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam memajukan perekonomian Indonesia melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).


Dalam bisnis P2P lending seperti Modalku, keamanan pengguna adalah hal yang sangat penting. Sebelumnya, Modalku sudah memiliki sertifikasi ISO 27001 sejak Maret 2018 untuk mengurangi potensi penyalahgunaan data, hacking, dan pencurian identitas.

“Izin usaha dari OJK tak hanya menjadi bukti dari komitmen kami dalam menjaga perlindungan pengguna, tetapi memperkuat semangat untuk menjaga konsistensi ke depannya. Kami dan tim tidak lupa berterima kasih kepada peminjam dan pemberi pinjaman kami yang sudah memercayai layanan Modalku,” kata Co-Founder & COO Modalku Iwan Kurniawan.

Untuk itu, Modalku berencana menekankan edukasi terkait manfaat P2P lending bagi UMKM lokal dan memberi pemahaman tentang pentingnya memilih platform yang telah mendapatkan izin atau terdaftar di OJK untuk menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan.

Baca juga : Investasi P2P Lending Semakin Aman dengan Sertifikasi ISO 27001

Modalku pun akan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas teknologi serta penetrasi produk bagi pengguna. Di bulan September 2019, Modalku mengumumkan beberapa inisiatif seperti peluncuran produk Modal Pasar yang ditargetkan bagi pedagang-pedagang pasar lokal. Modalku juga mengumumkan kerja sama dengan BPR.

Modalku menyediakan layanan peer-to-peer (P2P) lending, di mana peminjam yakni UMKM yang berpotensi bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp2 miliar yang didanai oleh pemberi pinjaman platform baik individu atau institusi yang mencari alternatif investasi melalui pasar digital. Sejak berdiri hingga sekarang, Modalku telah mendanai sekitar 1 juta pinjaman bagi pasar UMKM di Asia Tenggara.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Oct. 11, 2019, 12:52 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.