Ikuti BI, LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 September 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,25 peren, suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,00 persen.
Keputusan BI ini diharapkan dapat memicu perbankan juga akan menurunkan suku bunga deposito dan kreditnya. Penurunan bunga acuan, tentu bisa membuat bank menambah kapasitasnya dalam menyalurkan kredit.
“Diharapkan bank-bank juga ikut menurunkan tingkat suku bunganya sehingga ada demand dan supply yang akan mendorong kredit dan pembiayaan lain,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis yang diterima duitologi.com.
Baca juga : LPS: Agustus 2019, Jumlah Rekening dan Total Nominal Simpanan Meningkat
Kebijakan penurunan suku bunga bank tersebut ditindaklanjuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang menetapkan penurunan tingkat suku bunga penjaminan LPS. Penurunan suku bunga jaminan itu berlaku untuk simpanan mata uang rupiah dan asing pada bank umum serta mata uang rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing 25 bps.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi sebagai berikut:
Bank Umum |
Bank Perkreditan Rakyat |
|
Rupiah |
Valas |
Rupiah |
6,50 Persen |
2,00 persen |
9,00 persen |
Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain adanya penurunan bertahap pada suku bunga simpanan perbankan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter, membaiknya prospek dan risiko likuiditas perbankan di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan, dan stabilnya kondisi sistem keuangan sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.
Dengan mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas penurunan suku bunga kebijakan moneter terhadap suku simpanan masih berlangsung, serta memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang berpotensi mempengaruhi likuiditas ke depan, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan.
Baca juga : Survei Konsumen BI 2019: Minat Masyarakat Berinvestasi Meningkat
Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asesmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.