Sejarah Bisnis Gadai dari Masa ke Masa
Di Indonesia, transaksi dengan sistem gadai sudah dikenal ratusan tahun yang lalu. Bahkan jauh sebelum datangnya kolonial penjajah ke Nusantara. Pada beberapa daerah, media dalam transaksi gadai ini biasanya berupa tanah atau rumah. Gadai memang sudah sejak lama menjadi salah satu sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam keadaan mendesak.
Secara harfiah, gadai diartikan sebagai meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan. Jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.
Baca juga : Kinerja Semakin Meningkat di 2019, Pegadaian Siap IPO
Umumnya, barang yang digadaikan terdiri dari dua jenis, yaitu barang bergerak dan tidak bergerak. Barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya mudah pindahkan. Jika digunakan sebagai jaminan kredit, maka barang bergerak hanya bisa digunakan dalam kredit jangka pendek. Contoh dari barang bergerak ini antara lain motor, mobil, perhiasan emas, atau alat elektronik.
Sementara barang tidak bergerak adalah barang yang sifatnya tidak mudah dipindahkan. Barang tidak bergerak dapat menjadi jaminan kredit jangka panjang karena harganya yang cenderung meningkat seiring dengan perkembangan waktu. Contoh dari barang bergerak antara lain adalah rumah, tanah, segala hal yang melekat di atas tanah seperti pohon, perkebunan, sawah, dan lain-lain.
Perkembangan Gadai di Indonesia
Sistem gadai dalam kehidupan masyarakat Indonesia sudah dikenal sejak zaman kerajaan terdahulu. Ilustrasi transaksi gadai bisa banyak dilihat dari film-film kolosal kerajaan. Banyak tuan-tuan tanah yang memberi sejumlah uang dengan jaminan rumah atau tanah.
Bisnis Gadai Swasta
Dalam perkembangannya, Pegadaian tidak menjadi satu-satunya lembaga gadai yang ada di Indonesia. Pertumbuhan bisnis gadai swasta semakin menjamur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 22 Agustus 2019, jumlah pelaku gadai yang telah mengantongi izin OJK sebanyak 26 perusahaan. ada 68 pergadaian swasta yang memiliki status terdaftar di OJK dan 50 perusahaan sedang dalam proses dari terdaftar menjadi berizin.
Jumlah perusahaan gadai swasta terus tumbuh dalam hitungan bulan. Pada Juni 2019, OJK mencatat ada 23 perusahaan gadai swasta yang memiliki status berizin. Jumlah itu naik dua kali lipat dibandingkan pada Juni 2018 yang hanya sekitar 10 perusahaan.
Baca juga : Cara Mudah Investasi Emas di Tabungan Emas Pegadaian
Bukan hanya dilihat dari sisi jumlah yang meningkat, nilai pembiayaan yang disalurkan perusahaan gadai swasta juga meningkat setiap tahun. OJK mencatat, pembiayaan yang disalurkan gadai swasta per Juni 2019 sebesar Rp304 miliar. Angka ini naik 26,6 persen dari Juni 2018 yang sebesar Rp240 miliar.