OJK Beri Angin Segar Bisnis Urun Dana
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberi sinyak bagi perkembangan bisnis urun dana atau yang banyak dikenal dengan nama equity crowdfounding. Terlebih pada awal tahun, OJK telah menerbitkan aturan mengenai bisnis urun dana ini melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Dengan adanya aturan bisnis tersebut, para pelaku usaha equity crowdfounding bisa mengajukan untuk memperoleh izin usaha. Salah satu usaha urun dana yang sudah memperoleh izin OJK adalah PT Santara Daya Inspiratama yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta, dengan nama sistem elektronik Santara.
OJK memberi izin bagi Santara ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding yang dikeluarkan pada awal September 2019. Dengan keluarnya izin ini, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai penyelenggara equity crowdfunding.
Baca juga : Ini 4 Pilihan Investasi Properti yang Menguntungkan di 2019
Co-Founder & Vice President Santara Afrig Wasiso menjelaskan, merasa bangga dengan izin yang diperoleh dari OJK ini. “Izin ini adalah buah dari kerja keras tim Santara selama satu tahun terakhir. Mulai dari requirement bisnis, requirement legal, dan terutama requirement secara teknologi, Santara berhasil memenuhi yang disyaratkan OJK," katanya di acara Fintech Summit 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.
Melalui platform equity crowdfunding Santara, masyarakat bisa patungan untuk memiliki sebuah bisnis yang sudah berjalan, sehingga tidak memerlukan modal yang sangat besar. Dengan mengantongi izin tersebut, Santara secara perlahan juga ingin mengubah pola hidup konsumtif masyarakat Indonesia agar menjadi lebih produktif. “Lewat Santara, masyarakat bisa patungan menjadi pemilik cabang bisnis restoran, beauty clinic, minimarket, barbershop, dan bisnis lainnya,” ucap Afrig.
PT Santara Daya Inspiritama berdiri tahun 2012 di Yogyakarta dan saat ini fokus dalam penyediaan layanan urun dana bagi berbagai usaha kecil, seperti makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian. Dalam kegiatannya Santara memiliki anggota pemodal terdaftar sebanyak 1.082 orang.
Saat ini, OJK telah mencatat ada 127 fintech yang sudan terdaftar dan ada delapan perusahaan teknologi keuangan yang sudah mengantongi izin usaha penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Santara Daya Inspiritama adalah salah satu dari delapan fintech yang sudah berizin dan menjadi yang pertama dalam bisnia equity crowdfunding.
Baca juga : Mau Berinvestasi? Ini Lima Pilihan Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan
“Perusahaan yang sudah mengajukan permohonan izin kepada OJK untuk dapat beroperasi sebagai penyedia platform equity crowdfunding. Santara menjadi yang pertama mendapat izin penuh dari OJK,” terang Afrig.
Dalam diskusi panel di acara Fintech Summit 2019, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio menjelaskan, perlindungan konsumen, keamanan data, serta keamanan kepentingan nasional menjadi perhatian pemerintah dalam perkembangan fintech yang sangat pesat beberapa tahun terakhir ini. “Hal ini menjadikan OJK sangat selektif dalam memberikan izin kepada usaha fintech termasuk usaha urun dana atau equity crowdfunding,” jelasnya.