OJK dan Bareskrim Sepakat Berantas Pinjaman Online dan Investasi Ilegal

OJK dan Bareskrim Sepakat Berantas Pinjaman Online dan Investasi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menyetujui terbentuknya dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi. Satgas ini akan menindak tegas semua pelaku investasi ilegal dan penipuan pinjaman online untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat jumpa pers pada Agustus 2019 mengatakan, Satgas Waspada Investasi, dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech Ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi, namun masih beroperasi.

Baca juga : Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya, Kenali 6 Ciri Penipuan Pinjaman Online

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi hingga awal Agustus 2019, jumlah fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat jumlahnya mencapai 1.230 entitas. Jumlah itu terdiri dari 404 entitas di tahun 2018 dan 826 entitas pada 2019. “Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22 persen dari Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.


Walaupun satgas sudah banyak menutup kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut. Bahkan masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending tanpa izin OJK.

Tongam menegaskan, fintech peer to peer (P2P) lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK. Ranah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan adalah fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin di OJK, maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap fintech tersebut.

Baca juga : Hati-hati! Ada 1.230 Perusahaan Pinjaman Online tidak Berizin OJK

Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke kepolisian apabila ditemukan ada unsur pidana.

Selain fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, Satgas Waspada Investasi pada bulan Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga pada tahun 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas. Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 trading forex tanpa izin, 13 multilevel marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Sept. 3, 2019, 4:22 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.