Hati-hati! Ada 1.230 Perusahaan Pinjaman Online tidak Berizin OJK

Hati-hati! Ada 1.230 Perusahaan Pinjaman Online tidak Berizin OJK

Di era digital saat ini, hamper di setiap sisi kehidupan selalu bersentuhan dengan teknologi, tidak terkecuali dengan produk-produk keuangan. Bahkan dalam beberapa tahun belakangan ini, teknologi digital mulai masuk ke dalam industri pembiayaan keuangan. Salah satunya yang cukup marak dalam tiga tahun terakhir adalah skema pembiayaan pinjaman online.

Harus diakui bahwa menjamurnya perusahaan pinjaman online memudahkan masyarakat untuk melakukan peminjaman uang. Namun sayangnya, hal ini justru disalahgunakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok pinjaman online.

Sebenarnya, oknum-oknum ini melakukan penipuan dengan memanfaatkan kondisi peminjam biasanya dalam keadaan terdesak dan butuh uang secepatnya. Sudah banyak korban yang kehilangan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah akibat salah memilih lembaga pinjaman online yang tepat.

Baca juga : Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya, Kenali 6 Ciri Penipuan Pinjaman Online

Pihak Otoritas Jasa Kauangan (OJK) mengakui, saat ini banyak sekali pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin. Padahal, perusahaan pinjaman online yang berizin dan terdaftar adalah syarat paling penting yang perlu Anda perhatikan saat ingin meminjam uang lewat pinjaman online. Jika tidak berizin maupun terdaftar OJK, Anda tidak bisa menghindari adanya penipuan dan juga tindakan-tindakan buruk serta merugikan lainnya.

Untuk mengetahui apakah pinjaman online itu berizin atau terdaftar, OJK selalu memperbarui list pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin secara berkala. List tersebut bisa Anda jadikan patokan apakah pinjaman online yang Anda tuju terdaftar dan berizin OJK atau tidak.


Bahkan, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi yang tugasnya melakukan pengawasan pada kegiatan usaha pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending yang menjalankan usahanya di Indonesia. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Sesuai data Satgas Waspada Investasi, sampai saat ini, jumlah fintech peer to peer (P2P) lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat. Pada tahun 2018 ada sebanyak 404 entitas, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.

Baca juga : OJK dan Bareskrim Sepakat Berantas Pinjaman Online dan Investasi Ilegal

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22 persen dari Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

"Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Sept. 3, 2019, 3:13 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.