Peluang dan Tantangan Perbankan di Era Digital Banking 4.0
Memasuki era digital banking 4.0, sektor perbankan memiliki peluang untuk bisa lebih berinovasi,
terutama dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Inovasi itu dibutuhkan
untuk menyikapi persaingan seiring pesatnya pertumbuhan financial technology (fintech).
Namun, di sisi lain era digital
banking 4.0 juga menghadirkan sejumlah tantangan seperti perlindungan data nasabah. Untuk itu, perbankan dituntut untuk lebih adaptif terhadap
perkembangan era digital banking 4.0.
Kondisi tersebut terungkap dalam roundtable breakfast sharing session bertajuk “Banking 4.0 dan
Tantangan Ekonomi Digital di Industri Perbankan Indonesia” yang diselenggarakan
Telkomtelstra dan Mastersystem di Jakarta, Minggu (18/8/2019). Acara tersebut menghadirkan
pembicara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PricewaterhouseCoopers
Indonesia (PwC).
Baca juga : Ini 4 Alasan Pentingnya Digital Banking Bagi Nasabah Bank
Deputi Direktur Produk, Aktivitas, dan APU PPT Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Tris Yulianta menilai, perbankan akan terpengaruh dengan
disrupsi dari era digital teknologi dalam revolusi industri 4.0, jika tidak
menyikapi secara tepat dan cepat. Perubahan perilaku konsumen menuntut
perbankan untuk lebih adaptif dengan teknologi digital. Jika tidak, maka
perbankan akan bisa ditinggal nasabah.
“Apakah perkembangan digital akan menyebabkan disruption bagi perbankan? Iya, jika
kita tidak menyikapi. Sebab, perilaku konsumen berubah. Teknologi digital
membuka kompetisi, kedatangan fintech juga membuka persaingan. Ini harus disikapi,” ujarnya.
Selaku regulator, OJK berupaya untuk membuat aturan yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Untuk itu, OJK telah menyusun Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2018 yang salah satunya bertujuan untuk mendukung efisiensi operasional, meningkatkan layanan, dan mengadopsi teknologi TI.
Dengan regulasi itu harusnya perbankan bisa menyikapi disruption karena dari sisi regulasi
sudah cukup mendukung. Menyadari hal itu, perbankan harus memanfaatkan era digital banking sebagai peluang untuk
meningkatkan performance perbankan
secara keseluruhan. Arahnya, OJK akan mendorong perbankan untuk sinergi dan kolaborasi dengan fintech di era digital banking.
Tris memaparkan, perkembangan digital banking ke depannya
juga menghadirkan sejumlah tantangan terutama perlindungan nasabah dan dampak
terhadap ekonomi secara luas. Perlindungan, edukasi, dan literasi kepada
nasabah menjadi pekerjaan rumah.
“Selain itu, apa kita siap dengan kemunculan virtual banking
misalnya? Karena dampaknya, perbankan akan mengurangi jumlah cabang dan itu
akan mempengaruhi ekonomi secara luas, apa kita sudah siap?” tanya Tris.
Baca juga : Ingin Punya Tabungan Digital? Ini Pilihan dan Keunggulannya
Senada dengan Tris, Chief Product and Services Officer
Telkomtelstra Agus F Abdillah menjelaskan, perkembangan pesat era digital banking 4.0 di sektor perbankan
dan finansial telah mengubah dan mendisrupsi model bisnis saat ini. Hampir
semua di sektor finansial dan perbankan, mulai dari deposit, lending, payment system, asuransi, hingga multifinance dimasuki oleh model bisnis
baru yang berbasis platform. “Ini
yang banyak terjadi,” ucapnya.
Apabila perbankan belum menggunakan digital banking, maka akan sangat mudah didisrupsi oleh fintech yang baru-baru. “Nah, bagaimana fintech bisa melakukan itu, antara lain
dengan memperbaiki customer experience memanfaatkan teknologi IT. Teknologi seperti apa, ada tiga yang menonjol, yakni
dari sisi network, cloud, dan security,” terang Agus.
Sementara itu, PwC Indonesia Advisor Ravi Ivaturi menuturkan,
saat ini sudah banyak dari perusahaan terutama di sektor perbankan menyatakan
sudah masuk dalam era digital banking 4.0.
Diharapkan, agar lebih banyak lagi pelaku industri perbankan berinvestasi dan
masuk serta mengaplikasikan digital dalam bisnis. “Sudah waktunya bagi mereka
untuk memahami digital,” terangnya.